Berita Belitung Timur

Tes Calistung Masuk SD 2023 Dilarang, Penyesuaian Aturan Kurikulum Merdeka Belajar

Tes calistung masuk sekolah dasar (SD) pada 2023 ini dilarang menyusul penerapan aturan adanya penyesuaian pada kurikulum Merdeka Belajar.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
DISKOMINFO BELTIM
Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di aula Dinas Pendidikan Beltim, Senin (3/7/2023). Tes calistung masuk sekolah dasar (SD) pada 2023 ini dilarang menyusul penerapan aturan adanya penyesuaian pada kurikulum Merdeka Belajar. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Tes calistung masuk sekolah dasar (SD) pada 2023 ini dilarang menyusul penerapan aturan adanya penyesuaian pada kurikulum Merdeka Belajar.

Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melarang pihak SD melaksanakan tes baca, tulis, hitung (calistung) untuk penerimaan siswa baru kelas 1 atau penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2023-2024.

"Penerapan aturan ini lantaran adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar. Di mana anak-anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria pendidikan usia dini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Sarjano saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di aula Dinas Pendidikan Beltim, Senin (3/7/2023), seperti dalam rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Beltim.

"Ada perubahan paradigma. Kalau sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung," ujarnya.

Lantaran masih masuk usia dini, lanjut Sarjano, pola pendidikan anak-anak berusia hingga 8 tahun tersebut harus menerapkan pola merdeka bermain.

Hal yang ditanamkan utamanya bukan pandai membaca, menulis, dan berhitung, namun lebih kepada pendidikan karakter.

"Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya, pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya, dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung," ujar Sarjano.

Baca juga: Anugerah Merdeka Belajar 2023, Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Pemda Transformatif

Para guru juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan diri anak didik.

Sebab, tiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.

"Jadi anak-anak kita, terutama usia di bawah 8 tahun itu jangan dibebani dengan pelajaran yang terlalu berat. Kalau setelah kelas 3 baru," tutur Sarjano.

Minimal berusia 6 tahun

Sementara itu, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Beltim Purwenda Puspitasari mengatakan sekolah-sekolah negeri yang tetap melaksanakan tes calistung saat PPDB akan dipanggil oleh dinas pendidikan.

"Orang tua anak akan diberikan pendampingan," kata Wenda, sapaan akrabnya.

"Jadi akan diadvokasi. Sekolah kan sudah diberikan surat edaran tidak boleh ada tes calistung," ujar istri Bupati Beltim Burhanudin itu.

Wenda juga mengatakan, syarat masuk sekolah dasar yakni usia anak minimal 6 tahun.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved