Berita Kriminalitas

Tim Kibas Polres Bangka Tangkap 2 Pengedar Sabu, 45 Paket Sabu Seberat 23,19 Gram Berhasil Diamankan

Peredaran narkoba jenis sabu itu berhasil diungkap usai Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi peredaran narkoba di Sungailiat.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk 2 pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan di Sungaliat, Kabupaten Bangka. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk 2 pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan di Sungaliat, Kabupaten Bangka.

Yakni seorang laki laki berinisial EA (26) dan seorang perempuan RH (30). Dari keduanya, polisi mengamankan 45 paket sabu seberat total 23,19 gram.

Keduanya dibekuk di tempat berbeda. EA dan RH diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Modus yang dilakukan ED dan RH melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, mewakili Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, Sabtu 98/7/2023).

Peredaran narkoba jenis sabu tersebut berhasil diungkap setelah Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi peredaran narkoba di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

"Awalnya, setelah mendalami informasi masyarakat membekuk EA dengan BB (barang bukti) 10 paket sabu. Kemudian kita kembangkan dan membekuk RH dengan 35 paket sabu. Keduanya masih satu jaringan," ungkap Zulkarnain.

Penangkapan pertama dilakukan Jumat (7/7/2023) di Jalan Raya Budi Oetomo Kecamatan Sungailiat, usai mendalami identitas diduga sebagai pengedar sabu.

Saat itu, EA dicegat mengendarai motor dan kemudian digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan EA, berhasil didapat barang bukti 10 paket sabu yang dikemas dalam potongan sedotan. Polisi juga mengamankan motor dan handpone mlllik EA.

Dari informasi EA yang mengaku masih terdapat sabu yang disimpan di kediaman RH, Tim Kibas Sat Narkoba Bangka langsung menuju kediaman RH.

Setelah mengamankan RH, polisi melakukan penggeledahan dan didapati satu tas berisi kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat 35 paket sabu.

Selain itu juga diamankan 1 handphone, 1 timbangan digital dan catatan pembelian sabu,

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut 45 paket sabu seberat 23,19 gram dan barang bukti lainnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved