Pos Belitung Hari Ini

Pelanggan Selamatkan Gadis 17 Tahun Asal Palembang dari Jeratan Mami SG, PSK Hamil Ditebus Rp5 Juta

Maksud hati merantau ke Pulau Bangka untuk memperbaiki nasib, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, malah terjerembab di dunia prostitusi.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Rabu, 12 Juli 2023 

"Korban diajak rekannya ke Bangka yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. Korban kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka," ungkap Robby.

Sebelum berangkat, Bunga sempat bertanya kepada temannya mengenai biaya hidup selama bekerja di Bangka dan dijawab temannya semua ditanggung oleh pemilik kafe.

Keduanya kemudian berangkat menggunakan travel yang biayanya dilunasi Christin Hanafi yang belakangan diketahui sebagai mami atau muncikari. Keduanya tiba Bangka tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

Setiba di Bangka, Bunga langsung dibawa rekannya ke eks Lokalisasi SG dan bertemu Mami Christin. Bunga yang masih 16 tahun, diminta Mami Christin mengaku berusia 19 tahun jika ada yang bertanya.

Betapa terkejutnya Bunga saat diminta Mami Christin ‘melayani' tamu yang berkunjung ke eks Lokalisasi SG. Ia pun langsung menolak dan meminta dipulangkan ke Palembang.

"Tapi tersangka Christin Hanafi mengatakan jika ingin pulang, korban harus membayar utang biaya keberangkatannya dari Palembang dan biaya lainnya," sebut Robby.

Bunga yang tak memiliki uang dan kerap ditakut-takuti oleh Mami Christin, akhirya terpaksa menjadi PSK dan melayani tamu-tamu wisma.

"Bahkan korban dipaksa Mami Christin melayani tamu pada saat ia sedang halangan (haid-red) karena ancaman wajib melunasi utang," kata Robby.

Lalu pada Maret 2023, Bunga hamil. Mami Christin meminta Bunga melahirkan bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual ke Pulau Jawa guna mendapatkan uang.

"Pada April 2023, korban meminta tolong kepada salah satu tamu langganannya untuk menebus dirinya agar bisa keluar wisma. Korban akhirnya ditebus oleh pelanggannya itu sebesar Rp5 juta sebagai biaya pengganti," ungkap Robby.

Bunga akhirnya dibawa keluar dari Wisma Srikandi oleh pelanggannya itu pada April 2023, setelah sembilan bulan menjadi PSK.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perdagangan orang dan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual," tegas Robby.

Residivis kasus trafficking

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman aparat kepolisian, diketahui ternyata Christin Hanafi (44) muncikari alias mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) adalah residivis kasus trafficking atau perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved