Pos Belitung Hari Ini

Pelanggan Selamatkan Gadis 17 Tahun Asal Palembang dari Jeratan Mami SG, PSK Hamil Ditebus Rp5 Juta

Maksud hati merantau ke Pulau Bangka untuk memperbaiki nasib, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, malah terjerembab di dunia prostitusi.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Rabu, 12 Juli 2023 

Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. Ia bebas dari penjara pada bulan Januari 2023 lalu.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak di bawah umur," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya itu, Bangka Pos Group juga mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, bahwa saat menjalani hukuman terakhir, Christin membuat masalah di lembaga permasyarakatan (LP).

Bahkan dia harus dipindahkan ke tiga lokasi penjara yang berbeda.

Awalnya, Christin usai menerima vonis 3 tahun 3 bulan dari PN Sungaliat menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Namun baru 3 bulan mendekam, dia terlibat perkelahian dengan sesama napi. Kemudian Christin dipindahkan ke LP Tuatunu Kota Pangkalpinang.

Setelah 7 bulan di LP Tuatunu, Chrisitn kembali berulah saat melakukan penusukan tehadap petugas LP Tuatunu.

Christin kemudian dipindahkan ke LP Palembang dan menjalani hukuman sampai selesai.

Akibat kelakuannya tersebut ia menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat (PB).

(die)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved