Berita Pangkalpinang

Status Pembiayaan Terdakwa Yudi Harsah di BPRS Sungailiat Rp3,25 Miliar Macet

Status pembiayaan Al-Murabahah nasabah BPRS Sungailiat, Yudi Harsah dan Hesty, senilai 3.250.000.000, 00 macet.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Para terdakwa kasus dugaan korupsi BPRS Sungailiat, Untung Lesmana, Trili Agus Agus dan nasabah Yudi Harsah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Status pembiayaan Al-Murabahah nasabah BPRS Sungailiat, Yudi Harsah dan Hesty, senilai 3.250.000.000, 00 macet.

Hal ini diungkapkan eks Direktur Utama BPRS Babel, Syahril T Alam, saat bersaksi di perkara korupsi terdakwa Untung Lesmana, Truli Agus dan  Yudi Harsah di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (12/7/2023).

"Statusnya yang saya dengar pembiayaan mereka (Yudi Harsah, red) macet, tapi kalau zaman saya dulu setahu saya lancar," kata Syahril T Alam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal status pembayaran kredit Yudi Harsah.

Selain itu, sepengetahuan Syahril jaminan yang diagunkan Yudi Harsah dalam pembiayaan tersebut juga kurang dan tidak memenuhi rasio pembiayaan BPRS cabang Sungailiat.

"Waktu saya inget waktu itu memang jaminannya kurang tidak memenuhi rasio pembiayaan," timpal Syahril.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Syahril komite kemudian meminta jaminan tambahan kepada nasabah berupa rumah dan tanah.

Selain itu, ada tambahan deposito, yang menurut Syahril saat pemeriksaan dokumen oleh komite mempunyai saldo.

"Ada tambahan rumah dan deposito," timpal Syahril.

"Apalah saksi sebagai komite mengecek apakah ada saldo depositonya saat itu," sambung Penuntut Umum.

"Kalau dari dokumen waktu di periksa depositonya ada, karena ada akad gadainya," kata Syahril melalui via zoom.

Diberikan sebelumnya, sejumlah petinggi di PT BPRS Babel, diperiksa dan dimintai kesaksian terkait rentetan kasus korupsi.

Mulai dari komisaris hingga Direktur Utama BPRS Babel. Mereka telah berulang kali diperiksa dan memberi kesaksian di muka persidangan.

Tercatat ada tiga anak cabang BPRS Babel, yang tersandung perkara korupsi. Mulai dari cabang BPRS Muntok, Toboali Bangka Selatan dan terakhir BPRS Sungailiat.

Beberapa waktu lalu Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan juga sempat menjadi saksi perkara BPRS Sungailiat. Kamis (12/7/2023) giliran eks Direktur Utama, Syahril T Alam yang bersaksi.

Eks Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Babel, Syahril T Alam, menjadi saksi perkara korupsi yang menyeret dua bawahnya Untung Lesmana dan Truli Agus Sutianto.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved