Berita Kriminalitas

Warga Belinyu Ditangkap Tim Kibas Polres Bangka, Edarkan dan Tanam Ganja di Kediamannya

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas terduga pengedar ganja yang dimaksud.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka menangkap Riduan (37), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, terduga pengedar ganja, pada Sabtu (15/7/2023) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka menangkap Riduan (37), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, terduga pengedar ganja, pada Sabtu (15/7/2023) malam.

Riduan ditangkap saar mengendarai motot melintas di Komplek PT Timah Belnyu.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kawasan Komplek PT Timah Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas terduga pengedar ganja yang dimaksud.

Pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mencegat dan mengamankan Riduan saar mengendarai motor melintas di Komplek PT Timah Belnyu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, kendaraaan dan tempat sekitar lokasi penangkapan, disaksikan oleh Satpam Komplek PT Timah Belinyu.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 kantong plastik hitam berisikan 1 paket ganja kering.

Dari interogasi, diketahui Riduan juga masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

"Diduga,,tersangka selain menjual ganja juga menanam ganja di kediamannya," kata AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko Minggu (16/7/2023)

Tim Kibas kemudian membawa Riduan untuk menunjukkan tempat ia menyimpan ganja tersebut.

Disaksikan Ketua RT setempat, kediaman Riduan di Kampung Sunda dilgeledah.

Ditemukan 1 paket kecil ganja, 1 bal kertas viper, 1 batang ganja ditanam dalam pot polybag, tiga buah pot berisikan batang ganja kering yang telah dipetik daunnya.

Selain itu juga, polisi mengamankan motor milik Riduan. Selanjutnya, Riduan dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.

Riduan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Masih dilakukan pengembangan terkait penangkapan pengedar ganja di Belinyu," kata AKBP Taufik Noor Isya.

(Posbelitung.co/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved