Berita Kriminalitas

Kejari Belitung bakal Limpahkan Kasus Pasutri Penyalahguna Narkoba, Barang Bukti Sabu 300 Gram

Berdasarkan informasi, perkara dengan barang bukti sabu berat sekitar 300 gram itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan narkoba. Kejaksaan Negeri Belitung terus memproses perkara dugaan penyalahgunaan narkona jenis sabu dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) inisial AG (38) dan RI (41). 

POSBELITUNG.CO. BELITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terus memproses perkara dugaan penyalahgunaan narkona jenis sabu dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) inisial AG (38) dan RI (41).

Perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejari Belitung dari Satres Narkoba Polres Belitung pada awal Juli 2023 lalu.

Berdasarkan informasi, perkara dengan barang bukti sabu berat sekitar 300 gram itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

"Rencananya hari ini akan pelimpahan ke pengadilan. Kalau tahap dua tanggal 3 Juli kemarin dari Polres Belitung," ujar Kajari Belitung Lila Nasution melalui Kasi Intelejen Riki Guswardi kepada Posbelitung.co pada Senin (17/7/2023).

Riki menjelaskan, kedua tersangka akan didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Memurutnya, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penahanan dengan status tahan jaksa.

"Karena ancaman pasal di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan," bebernya.

Sebelumnya, pasutri inisial AG dan RI diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada awal Maret 2023 lalu.

Penangkapan bermula saat tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan mendapati paket yang dibawa seseorang untuk tersangka AG.

Lalu, tim menuju kediaman tersangka di Jalan Letda Zainudin Aba, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Setelah paket digeledah ditemukan bungkusan plastik klip bening diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 300 gram.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved