Berita Pangkalpinang

Penjualan 14 Tongkang Clay Oleh Richard Dilaporkan ke Pemda

Ricard Chandra tidak melaporkan hasil penjualan 14 tongkang clay tersebut kepada  PT SMP (Setia Maju Pratama).

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Terdakwa Richard Chandra saat mendatangi dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

Saat itu, dirinya mendapat tagihan dari PT Surveyor Indonesia (SI) terkait jasa verifikasi material tanah liat atau clay yang diproduksi PT SMP.

Namun saat diverifikasi, produksi dan penjualan terkait 14 tongkang clay yang dilakukan Richard Chandra selaku Direktur Operasional (Dir Ops) tidak tercatat dan masuk ke dalam tagihan

"Awalnya kami mendapat tagihan dari PT Surveyor Indonesia menyangkut jasa verifikasi. Ternyata setelah kami kroscek, penambangan, produksi itu tidak tercatat sekitar 14 tongkang, tapi terjadi penjualannya namun tidak masuk tagihannya ke perusahaan," pungkasnya," kata Teddy saat memberikan kesaksian.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved