Berita Bangka Selatan

Pukul Istri Gunakan Gagang Cangkul, Seorang Lelaki Warga Desa Nyelanding Ditangkap Polisi

Penangkapan Das bermula ketika aparat kepolisian setempat menerima laporan dari anak korban pada hari yang sama saat pelaku ditangkap.

Penulis: Cepi Marlianto |
Ist/Polsek Air Gegas
Das (51) seorang petani asal Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian setempat, Selasa (18/7/2023) kemarin. Das ditangkap diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Has (59). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Lelaki paruh baya berinisial Das (51), warga Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip mengatakan, Das ditangkap saat tengah asyik berbincang di rumah Ketua RT setempat pada Selasa (18/7/2023) kemarin.

Das diduga melakukan penganiayaan terhadap isterinya sendiri berinisial Has (59).

"Terduga pelaku kita tangkap saat berada di rumah Ketua RT 18 Desa Nyelanding sekitar pukul 12.00 Selasa (18/7) kemarin," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/7/2023).

Yandri memaparkan, penangkapan Das bermula ketika aparat kepolisian setempat menerima laporan dari anak korban pada hari yang sama saat pelaku ditangkap.

Anak korban melaporkan bahwa ibunya telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/7/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi kediaman pelapor dengan di Desa Delas dengan sejumlah luka robek dan cucuran darah di bagian kepala.

Sontak pelapor lantas menanyakan kenapa kepala korban mengalami luka. Lantas dijawab dikarenakan telah dipukul menggunakan gagang cangkul oleh Das yang tak lain adalah ayah tiri pelapor.

"Kemudian setelah itu pelapor langsung pergi membawa korban ke Puskesmas Air Gegas untuk dilakukan perawatan," jelas Yandri.

Akibat peristiwa itu lanjut dia, korban mengalami sejumlah luka robek di bagian dahi sebelah kanan.

Hingga akhirnya pada Selasa (18/7/2023) aparat kepolisian dari Polsek Air Gegas mengamankan Das. Pelaku dicokok tanpa perlawanan saat tengah berada di rumah ketua RT setempat.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat untuk memukul korban. Barang bukti itu berupa sebilah cangkul dengan gagang kayu. Barang bukti itu diamankan di kediaman pelaku.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah cangkul dengan gagang kayu," ucapnya.

Atas kejadian ini Das harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku telah digelandang ke Polsek Air Gegas bersama sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," kata Yandri.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved