Berita Bangka Selatan

Sepekan Operasi Patuh Menumbing 2023, Polres Bangka Selatan Terbitkan 115 Surat Tilang

Polisi akhirnya menjaring ratusan pengendara yang melanggar lalulintas dan dikenakan sanksi berupa tindakan langsung alias tilang.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan 115 lembar surat tilang selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2023.

Polisi akhirnya menjaring ratusan pengendara yang melanggar lalulintas dan dikenakan sanksi berupa tindakan langsung alias tilang.

Pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2023 sudah dimulai sejak 10 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 kemarin.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf berujar, setidaknya sebanyak 115 lembar surat tilang telah dikeluarkan untuk diberikan kepada para pelanggar lalu lintas di daerah itu.

Pengendara itu ditilang saat operasi patuh yang digelar selama 14 hari. Mayoritas mereka yang diberikan sanksi tilang sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari petugas.

“Selama Operasi Patuh Menumbing 2023 hasilnya sebanyak 115 pengendara kita berikan sanksi tilang,” kata dia di Toboali, Selasa (25/7/2023).

Eddi berujar, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun bervariatif. Mulai dari kalangan pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Semua pelanggaran itu didominasi oleh pengendara roda dua, dengan tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong.

Di sisi lain terdapat beberapa kendaraan logistik Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL yang mengangkut barang secara berlebihan turut ditilang.

Selain melakukan tilang, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 309 orang pengendara yang ditegur oleh polisi.

Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Eddi.

Di samping itu lanjut dia, terdapat 12 sasaran yang menjadi prioritas aparat kepolisian saat menggelar razia.

Baik yang dilakukan secara hunting maupun penegakan dan pengaturan lalu lintas. Mulai dari pengendara melawan arus, menerobos lampu merah hingga pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Lalu berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm sesuai SNI. Selain itu, pelanggaran lain yang juga menjadi sasaran operasi di antaranya pengendara yang dipengaruhi alkohol.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved