Kasus Basarnas, Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka

TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU)...

Tribunnews.com/Gita Irawan
Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB. 

"Siang ini pada pukul 10.30 WIB kami baru mendapat laporan resmi dari pihak KPK, di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," lanjutnya. 

Agung pun menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.

KPK Akui Telah Koordinasi

Hal berbeda disampaikan KPK terkait pengusutan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali, Jumat (28/7/2023).

"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.

Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.

"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi. 

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar. 

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved