Berita Kriminalitas

Pemuda di Bangka Ini Dibekuk saat Santai di Rumah, Polisi Temukan Barang Bukti 36 Paket Sabu

Penangkapan terhadap Gilang bermula dari informasi bahwa di kawasan lingkungan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat, kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Gilang (25), warga Jalan Muhidin Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka pada Jumat (28/7/2023) malam, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Gilang (25), warga Jalan Muhidin Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka pada Jumat (28/7/2023) malam.

Kala itu ia sedang duduk santai di sebuah rumah di Kampung Nelayan 1.

Pemuda ini ditamgkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama barang bukti 36 paket sabu siap edar.

"Tadi malam kita kembali membekuk pengedar sabu di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat dengan BB 36 paket sabu serta barang bukti lainnya," kata Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (29/7/2023).

Penangkapan terhadap Gilang bermula dari informasi bahwa di kawasan lingkungan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat, kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kemudian Tim Kibas Sat narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Lingkungan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penyelidikan mengarah kepada Gilang yang diduga sebagai pengedar.

Pada Jumat (28/7/2023), setelah dipastikan target menguasai narkoba, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung menangkap terhadap Gilang di sebuah rumah di Kampung Nelayan 1.

Saat didatangi Gilang tampak duduk santai di dalam rumah langsung dibekuk.

Selanjutnya, kepala lingkungan setempat dipanggil guna menyaksikan penggeledahan guna mencari barang bukti narkoba.

Dari penggeledahan di dalam rumah, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka menemukan 1 kantong plastik berisi 28 paket sabu dengan kemasan potongan sedotan dikemas plastik klip kecil.

Selain itu juga ditemukan kotak rokok berisi 8 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 bal palstik klip, 1 bal sedotan, 1 potongan sedotan yang sudah diubah menjadi skop kecil.

Total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 10,62 gram.

Tersangka Gilang dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka tutup mulut terkait pemasok narkoba yang ia edarkan, namun kita tetap berusaha mengembangkan," kata AKP Harry Frizko.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved