Berita Belitung Timur

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Perkenalkan Aplikasi Sepat

Melalui inovasi ini, organisasi perangkat daerah Kabupaten Beltim nantinya bisa memantau langsung proses usulan rancangan peraturan daerah

Penulis: Suhendri CC |
Diskominfo Belitung Timur
SOSIALISASI SEPAT - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyosialisasikan Sistem Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Terpadu (Sepat) di ruang rapat Bupati Beltim, Kamis (27/7/2023). Melalui inovasi ini, organisasi perangkat daerah Kabupaten Beltim nantinya bisa memantau langsung proses usulan rancangan peraturan daerah (raperda) atau rancangan peraturan bupati (raperbup) tanpa perlu bertanya ke Bagian Hukum. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur membuat inovasi layanan bernama Sistem Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Terpadu (Sepat).

Melalui inovasi ini, organisasi perangkat daerah Kabupaten Beltim nantinya bisa memantau langsung proses usulan rancangan peraturan daerah (raperda) atau rancangan peraturan bupati (raperbup) tanpa perlu bertanya ke Bagian Hukum.

Sebab, Sepat akan menggambarkan tahapan yang didigitalisasi, meliputi proses pengajuan usulan raperda dan raperbup untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah dan program pembentukan peraturan bupati untuk tahun selanjutnya dan proses harmonisasi raperda dan raperbup tahun berjalan.

"Sepat ini merupakan sebuah upaya digitalisasi proses pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan pengharmonisasian," kata Kepala Bagian Hukum Setda Beltim Amrullah saat diseminasi dan sosialisasi aplikasi Sepat di ruang rapat Bupati Beltim, Kamis (27/7/2023), seperti dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Beltim.

Amrullah berharap, keberadaan aplikasi Sepat akan memudahkan organisasi perangkat daerah pengusul produk hukum daerah dalam melakukan tracking/pemantauan proses harmonisasi.

Sebab, pegawai Bagian Hukum yang melakukan harmonisasi wajib meng-update tahapan pengharmonisasian suatu produk hukum daerah (PHD) ke dalam timeline yang ada di sistem.

Dengan demikian, pihak organisasi perangkat daerah tidak perlu menelepon atau bolak-balik ke Bagian Hukum untuk bertanya.

Lebih lanjut, Amrullah mengatakan, aplikasi Sepat sudah diujicobakan dan akan berjalan mulai Agustus 2023.

Namun, khusus tahun ini, produk hukumnya baru sebatas raperda dan raperbup.

"Insyaallah tahun depan jika tidak ada kendala, kita akan menambah produk hukum lainnya seperti surat keputusan," ujar Amrullah.

Aplikasi Sepat milik Bagian Hukum tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Beltim.

Pembuatannya melibatkan para fungsional analis kebijakan dan pranata komputer. (*/shi)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved