Seleksi CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023, Pemerintah Tetapkan 572.474 Formasi, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip

Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak...

capture via TRIBUNNEWSWIKI.COM
Formasi CPNS 2023. 

"Belum," kata Iswinarto, Kamis, (27/7/2023), dikutip dari Kompas.com. Kata dia, jadwal seleksi  CPNS adalah kewenangan Kementerian PANRB.

"Untuk pertanyaan tersebut mohon ditanyakan ke Kementerian PANRB karena terkait dengan penetapan formasi yang merupakan kewenangan dari Menpan RB," kata dia.

Sama seperti Iswinarto, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyebut belum ada jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS.

Kendati demikian, seleksi direncanakan dimulai pada bulan September, sebagaimana yang dikatan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 5 Halaman 122-123, Dua Ketrampilan

Baca juga: Biodata Karenina Maria Anderson, Model Profersional yang Terjerat Narkoba, Konsumsi Ganja

Baca juga: Saling Cinta, Anak 16 tahun Baru Disunat Nikahi Tante-Tante Usia 41 Tahun di Sambas, Ini Kisahnya

"Saat ini kami finalisasi validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda)," kata Averrouce hari Kamis, (27/7/2023).

Kata dia, penetapan formasi baru bisa dilakukan bulan Agustus 2023. "Semoga September pembukaan CASN bisa dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Widaryati Hestiarsih meminta masyarakat menunggu jadwal resmi seleksi CPNS 2023 dari pemerintah.

Dia berujar jadwal resmi itu akan diumumkan oleh pihaknya dan BKN.

"Untuk jadwal pembukaan pengadaan ASN (aparatur sipil negara), sebaiknya menunggu rilis resmi dari Kemenpan-RB atau BKN," kata Widaryati, Sabtu, (29/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Berikut adalah rincian 572.496 formasi, dikutip dari laman Menpan:

1. Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi, dengan rincian:

- 28.903 untuk CPNS

- 49.959 untuk PPPK

2. Pemerintah Daerah sebanyak 493.634 formasi, dengan rincian:

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved