Gadis Sungaiselan Nyaris Dirudapaksa
Pelaku Percobaan Rudapaksa Gadis di Sungaiselan Dibekuk Polisi Saat Jalan Pulang ke Rumah
Peristiwa pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Tengah kembali terjadi.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO -- Peristiwa pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Tengah kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang gadis berumur 16 tahun di salah satu wilayah di Kecamatan Sungaiselan.
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 tengah malam di kediaman korban yang dilakukan pelaku, DE (22).
Baca juga: BREAKING NEWS : Gadis 16 Tahun di Sungaiselan Sedang Tidur Nyaris Dirudapaksa
Bobory mengatakan bahwa saat ini pelaku, DE (22) sudah berhasil ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Polsek Sungaiselan.
Kata dia, proses penangkapan bermula ketika pada Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin sekira pukul 14.00 WIB ada informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
“Informasinya saat itu pelaku sedang bekerja TI di kawasan hutan di Desa Bangka Kota,” jelasnya.
Lanjut Bobory, dia bersama anggotanya kemudian bergerak menyusur lokasi yang dimaksid, namun ternyata pelaku sudah melarikan diri sekira pukul 18.30 WIB.
Kemudian, dari hasil keterangan sejumlah informan, diketahui bahwa pelaku sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sungaiselan.
“Pelaku kami tangkap saat sedang berada di perjalanan dan kemudian kami pun berhasil mendapatkan barang bukti satu buah gunting yang digunakan pelaku,” tuturnya.
Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dianggap telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.