Berita Kriminal
Sepri Ardianto Diringkus Polisi, Simpan 7,45 Gram Sabu di Rumah
Diketahui Sepri Ardianto yang sehari-harinya kerja serabutan tersebut merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy |
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Sepri Ardianto (23) warga Jalan Delima 1, Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang tak berkutik saat ditangkap tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Diketahui Sepri Ardianto yang sehari-harinya kerja serabutan tersebut merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (2/8/2023) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bes Square Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku salah tingkah dan ketakutan," ujar AKP Antoni Saputra pada Senin (7/8/2023).
AKP Antoni Saputra mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah terlebih dahulu, mengantongi identitas pelaku serta melihat gerak-gerik yang mencurigakan saat penangkapan.
"Jadi pelaku ini saat di lokasi saat dilakukan penggeledahan, hanya menemukan satu unit handpone merk Oppo Reno 4F dan satu unit sepeda motor honda Specy warna hitam putih yang dikendarai pelaku," jelasnya.
Namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam tidak adanya barang bukti saat digeledah, ternyata dikarenakan pelaku sudah terlebih dahulu membuang barang haram tersebut.
"Iya akhirnya pelaku ini mengakui ada melempar sabu, di seputaran Jalan Jebung Dalam, Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek. Setelah itu dilakukan pengembangan, dan ditemukan satu bungkus sabu ukuran kecil," ucapnya.
Tak hanya menemukan barang bukti yang sudah dilemparnya ke jalanan, tim kalong pun melanjutkan pencarian di kediaman pelaku.
Alhasil tim kalong kembali menemukan narkotika jenis sabu, sehingga total 7,45 gram sabu menjadi barang bukti terjadi Sepri Ardianto.
"Di rumah tersangka, kita temukan bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan sabu, tiga bungkus plstik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dua buah plastik strip kosong, satu buah plastik kresek warna hitam, satu buah kotak timbangan digital yang ditemukan didalam rumah tersangka di dalam kamarnya," bebernya.
Kemudian saat diinterogasi lebih lanjut, terungkap pelaku medapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini barang buktu dan pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang, sambil melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
![]() |
---|
Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
![]() |
---|
Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
![]() |
---|
Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
![]() |
---|
Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.