Berita Kriminal

Sepri Ardianto Diringkus Polisi, Simpan 7,45 Gram Sabu di Rumah

Diketahui Sepri Ardianto yang sehari-harinya kerja serabutan tersebut merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Istimewa
Pelaku tindak pidana Narkotika Sepri Ardianto, saat diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Sepri Ardianto (23) warga Jalan Delima 1, Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang tak berkutik saat ditangkap tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Diketahui Sepri Ardianto yang sehari-harinya kerja serabutan tersebut merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (2/8/2023) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bes Square Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku salah tingkah dan ketakutan," ujar AKP Antoni Saputra pada Senin (7/8/2023).

AKP Antoni Saputra mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah terlebih dahulu, mengantongi identitas pelaku serta melihat gerak-gerik yang mencurigakan saat penangkapan.

"Jadi pelaku ini saat di lokasi saat dilakukan penggeledahan, hanya menemukan satu unit handpone merk Oppo Reno 4F dan satu unit sepeda motor honda Specy warna hitam putih yang dikendarai pelaku," jelasnya.

Namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam tidak adanya barang bukti saat digeledah, ternyata dikarenakan pelaku sudah terlebih dahulu membuang barang haram tersebut.

"Iya akhirnya pelaku ini mengakui ada melempar sabu, di seputaran Jalan Jebung Dalam, Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek. Setelah itu dilakukan pengembangan, dan ditemukan satu bungkus sabu ukuran kecil," ucapnya.

Tak hanya menemukan barang bukti yang sudah dilemparnya ke jalanan, tim kalong pun melanjutkan pencarian di kediaman pelaku.

Alhasil tim kalong kembali menemukan narkotika jenis sabu, sehingga total 7,45 gram sabu menjadi barang bukti terjadi Sepri Ardianto.

"Di rumah tersangka, kita temukan bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan sabu, tiga bungkus plstik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dua buah plastik strip kosong, satu buah plastik kresek warna hitam, satu buah kotak timbangan digital yang ditemukan didalam rumah tersangka di dalam kamarnya," bebernya.

Kemudian saat diinterogasi lebih lanjut, terungkap pelaku medapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk saat ini barang buktu dan pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang, sambil melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved