Ridwan Djamaludin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Diduga Permudah Izin Tambang

Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam ...

Tribunnews/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

POSBELITUNG.CO -- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) yang juga eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ( RJ ) ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tambang nikel blok Mandiodo PT Antam.

Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp5,7 Triliun.

Penahanan Ridwan Djamaluddin merupakan buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun mantan Pj Gubernur Bangka Belitung itu ditetapkan tersangka bersama Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ pada hari yang sama, Rabu (9/8/2023).

Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Ridwan saat menjabat Dirjen Minerba.

Baca juga: Biodata Titi Kamal yang Tak Goyah Meski Diterpa Isu Suaminya Dikabarkan Selingkuh: Itu Semua Hoaks

Baca juga: Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam

Baca juga: Bunga Udumbara, Si Cantik Legendaris Mekar 3000 Tahun Sekali, Tumbuh di Kaca Mobil Ketua KONI Bateng

"Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, perusahan tambang PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel tahun 2022.

Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Padahal perusahaan tersebut tak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Kuota pertambangan yang diperoleh mencapai 1,5 juta metrik ton.

"Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," kata Ketut.

Di kemudian hari, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/ Konawe Utara," ujar Ketut.

Sementara tersangka HJ disebut-sebut berperan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember," katanya.

Menurut Ketut, perbuatan dua tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Atas perannya, para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Biodata Yovie Widianto yang Bangga Ciptakan Lagu Pakai Bahasa Indonesia Ketimbang Inggris

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi Reno8 T dan Reno8 T 5G RAM RAM 8GB/256GB, Hanya Beda Rp1,5 Jutaan

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

RD Juga Diperiksa Atas Kasus Mark Up Fiktif Tukin di Kementerian ESDM

Selain kasus penjualan ore nikel PT Antam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam penyelidikan ini, mantan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaludin, dimintai keterangan terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai.

KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Namun, Ridwan Djamaludin membantah keterlibatannya dalam manipulasi tunjangan pegawai di Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau manipulasi yang dilakukan olehnya terkait tukin pegawai.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.

Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. 

“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam.

Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa. 

Kasus ini terus bergulir dalam upaya memberantas tindakan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan PT Antam.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 24, Menggunakan Bentuk Aljabar

Baca juga: Harga Oppo A54 RAM 6GB/128GB Terbaru Agustus 2023, Speak Handal Harga Terjangkau, Super Layarnya

Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).

"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.

Selain Ridwan, KPK turut memeriksa empat saksi lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. 

Mereka antara lain, Hertono, PNS; Manzilia Fatma, PNS; Indriawati, karyawan swasta; dan Sulkonik, office boy pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ungkap Ali.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

10 Orang dijadikan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023). 

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. 

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. 

Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait. 

"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. 

Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan. 

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak terkait termasuk Ridwan Djamaluddin.

(*/BangkaPos.com/ posbelitung.co/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved