Berita Bangka Belitung

SE Menteri Kelautan dan Perikanan Upaya Pemerintah Mengatur Potensi Sumberdaya Ikan

Ichsan Afrizal menjelaskan pengeluaran SE ini merupakan upaya pemerintah pusat mengatur potensi sumberdaya ikan

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Ichsan Afrizal. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.

SE Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut diterbitkan dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta persiapan pelaksanaan PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.

Di dalam SE tersebut berisi pembagian kewenangan perizinan antara Gubernur dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kewenangan gubernur mencakup kapal ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 gross tonnage atau tidak menggunakan kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Termasuk kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 gross tonnage sampai dengan 30 gross tonnage dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Sementara itu, kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan mencakup kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 gross tonnage dan beroperasi di wilayah kawasan konservasi nasional.

Lalu, kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 gross tonnage sampai dengan 30 gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut atau laut lepas (samudera).

Termasuk kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut atau laut lepas (samudera).

Di dalam SE tersebut juga disampaikan, bagi kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan dari gubernur dan akan beroperasi di jalur penangkapan ikan III (di atas 12 mil laut), laut lepas, antarprovinsi atau antarnegara harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Pada proses migrasi tersebut, pelaku usaha mengajukan surat permohonan secara bersamaan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan beberapa berkas seperti, surat izin usaha perikanan, persetujuan pengadaan kapal perikanan, sertifikat kelayakan kapal perikanan, buku kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Ichsan Afrizal menjelaskan pengeluaran SE ini merupakan upaya pemerintah pusat mengatur potensi sumberdaya ikan melalui kegiatan penangkapan terukur.


Program kegiatan penangkapan ikan terukur ini sebenarnya sebagai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendukung blue economi atau ekonomi biru.


Pemerintah Pusat berupaya mengetahui potensi sumberdaya ikan dan jumlah kapal yang melakukan operasi penangkapan di perairan Indonesia.


Sekarang pemerintah pusat sedang berusaha bagaimana caranya menghitung kuota per zona melalui pendataan kapal-kapal perikanan yang ada di setiap provinsi baik yang perizinannya dari gubernur atau menteri kelautan dan perikanan.


Setelah didapatkan data-data kapal perikanan tersebut diharapkan dapat menghitung jumlah kuota.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved