Pos Belitung Hari Ini
Massa Bakar Kendaraan dan Kantor PT Foresta di Membalong, Bupati Belitung Minta Warga Tahan Emosi
Massa yang emosi melakukan perusakan pada Rabu (16/8/2023) sore. Beberapa kendaraan operasional PT Foresta dan satu gedung kantor rusak parah.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung, Sahani Saleh menyayangkan aksi ribuan massa yang mengamuk di Divisi Puri Indah, PT Foresta Dwikarya Lestari yang terletak di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Rabu (16/8/2023) sore.
Amukan massa tersebut dipicu aktivitas PT Foresta yang melakukan panen di perkebunan sawit yang disinyalir berada di luar lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Massa yang emosi melakukan perusakan pada Rabu (16/8/2023) sore. Beberapa kendaraan operasional PT Foresta dan satu gedung kantor rusak parah akibat dibakar massa.
Bahkan massa juga menebang sejumlah pohon sawit milik perusahaan yang berada di wilayah Desa Perpat, menggunakan gergaji mesin.
Pohon sawit yang tumbang karena ditebang itu pun, menutupi jalan masuk ke lokasi yang diduga area di luar (HGU) PT Foresta Lestari Dwikarya.
Tak hanya itu masyarakat juga bermai-ramai memanen massal buah sawit di area perkebunan yang diduga berada di atas lahan hasil penyerobotan tanah masyarakat.
Sebelumnya, lahan sawit di Desa Perpat tersebut juga dilaporkan warga berada di atas tanah sertifikat milik masyarakat.
Berdasarkan informasi dihimpun Pos Belitung, personel Polres Belitung dibantu Polres Belitung Timur (Beltim) telah terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Hingga, Kamis (17/8/2023) malam, aparat kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi kejadian.
Bupati Belitung Sahani Saleh kepada Pos Belitung, mengungkapkan pemicu massa melakukan perusakan.
"Informasi awal itu, mereka minta kepada perusahaan agar yang di luar HGU itu jangan dipanen. Ternyata perusahaan memanen di luar HGU, akhirnya masyarakat lepas kontrol," ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Pria yang akrab disapa Sanem itu mengatakan, sebenarnya pemda bersama instansi terkait terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Tetapi, lanjut Sanen dalam prosesnya terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan sehingga membutuhkan waktu.
"Hal-hal seperti ini tidak pernah kita harapkan. Kami sudah berbuat, berbuat itu memang tidak seperti membalikkan telapak tangan, perlu prosedur, proses dan sebagainya," ungkapnya.
Sanem berharap masyarakat setempat bisa menahan emosi dalam menyampaikan tuntutan kepada perusahaan.
"Masyarakat harus bisa menahan emosi, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tandasnya.
Saling menghargai
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori, mengaku terkejut mendapat kabar terjadi perusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Dwikarya Lestari pada Rabu (16/8/2023) sore.
Sebagai warga Kecamatan Membalong, Ansori sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat tetap bersabar menyikapi kondisi ini.
"Kedua belah pihak harus sama-sama menjaga dengan situasi seperti itu. Sama-sama menghormati kalaupun ada kesepakatan yang terjadi di luar pemerintah," katanya kepada Pos Belitung, Kamis (17/8/2023).
Ia menambahkan, pemerintah daerah beserta instansi terkait terus berupaya menyelesaikan
masalah HGU PT Foresta Dwikarya Lestari.
Oleh sebab itu, dirinya meminta semua pihak saling menjaga sehingga masalah tersebut tidak berdampak atau menimbulkan persoalan baru.
Ia mengakui insiden tersebut spontan terjadi dikarenakan emosi terhadap persoalan yang terus bergulir. Tetapi menurutnya tindakan merusak, bukan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah.
"Jadi kita jangan menuruti emosi sesaat yang justru berdampak pada masalah yang lain," pungkasnya.
Polemik Plasma
Amuk massa ini merupakan buntut polemik berkepanjangan antara warga dengan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Berawal masyarakat dari tujuh desa yang menuntut perolehan 20 persen lahan plasma dari HGU PT Foresta Lestari Dwikarya. Namun perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan warga tersebut.
Sudah beberapa kali masyarakat mengajukan permohonan kepada perusahaan dan menggelar unjuk rasa, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Diketahui PT Foresta Lestari Dwikarya telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan lahan HGU seluas 12.232,43 hektare yang telah diperpanjang perizinanannya hingga tahun 2078 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya berada di luar hak guna usaha (HGU).
Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat, serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly pada Minggu (30/7/2023) lalu.
Kepala BPN Belitung, Akhmad Syaikhu mengatakan terkait adanya kebun perusahaan di luar HGU perlu pendalaman lebih lanjut.
Namun ia memastikan bahwa sesuai data uji petik, memang ada titik lokasi perusahaan yang berada di luar HGU. Bahkan ada juga yang masuk dalam kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 6614 Tahun 2021 sehingga perlu pendalaman oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
"Ini perlu pendalaman BPKH apakah itu keterlanjuran atau sudah dari dulu masuk kawasan hutan," kata Akhmad Syaikhu saat audiensi di Ruang Rapat Bupati Belitung, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, harusnya penyampaian uji petik juga dapat menghadirkan pihak perusahaan agar dapat mengetahui respons dari perusahaan tersebut.
Penjelasan pun dapat menyeluruh sehingga tak hanya dari satu sisi saja, sehingga dapat diketahui apakah sebelumnya sudah ada pembebasan atau seperti apa.
"Tapi berdasarkan data yang diberikan memang ada indikasi, separuh dari uji petik masuk HGU. Ini perlu pendalaman, dari perusahaan harus terbuka," katanya.
Begitu pula dengan adanya dugaan kebun perusahaan yang berada di tanah sertifikat milik masyarakat. Menurutnya hal tersebut perlu pendalaman apakah memang perusahaan telah membebaskan lahan tersebut atau belum.
"Nanti dengan perusahaan dengan perusahaan, kuncinya pihak perusahaan mau terbuka atau tidak. Kami sih buka-bukaan lah supaya dapat solusi dari persoalan ini," imbuhnya.
Disamping itu, Akhmad Syaikhu menjawab pertanyaan masyarakat seputar pemasangan patok batas HGU PT Foresta yang diduga tidak sesuai batas HGU.
Ia menjelaskan, hasil pengukuran batas disampaikan BPN kepada pemegang batas. Kemudian kewajiban pemegang HGU untuk memasang sesuai batas-batas tersebut.
"Apabila mereka memasang patok di luar itu, itu, ya mungkin dari pemegang HGU-nya, yang salah. Harusnya sesuai hasil. Apabila memasang patok di luar batas HGU-nya pihak perusahaan ada indikasi," ucap dia.
Amarah masyarakat memuncak
Martoni, Kordinator lapangan (Korlap), mengungkapkan aksi amuk massa tersebut lantaran emosi masyarakat yang memuncak terhadap PT Foresta Dwikarya Lestari.
Menurutnya, berdasarkan penyampaian hasil uji petik pada aksi di Kantor Bupati Belitung beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Akhmad Syaikhu mengatakan bahwa di Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, ada satu area perkebunan yang dinyatakan berada di luar HGU dengan luasan sekitar 100 hektare.
"Setelah kami tahu, kami sampaikan ke pimpinan PT Foresta di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) yang dipimpin oleh Pak Aswin, Manajer Perusahaan PT Foresta beberapa hari lalu.
Setelah itu, kami sampaikan ke beliau, kami tunjukkan tempatnya dan meminta agar area tersebut jangan dipanen sampai ada keputusan," kata Martoni, Kamis (17/8/2023) malam.
Namun permintaan masyarakat dilanggar pihak perusahaan. Pada Rabu (16/8/2023), atas instruksi manajemen, karyawan dari beberapa divisi ditugaskan memanen hingga di area tersebut.
Masyarakat yang mengetahui hal itu, berbondong-bondong mendatangi area untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi yang sama saat bertemu dengan pimpinan perusahaan yakni Manajer PT Foresta, Aswin menyebutkan, perusahaan memanen sawit itu berdasarkan perintah manajemen pusat.
"Manajemen pusat kok langsung berani. Saya sampaikan selama ini kami minta datangkan pihak manajemen tidak pernah dihadirkan, katanya masih diajukan ke pusat, saat itu saya minta kepada pimpinan, Pak Aswin, agar menghubungkan dengan manajemen untuk menyelesaikan permasalahan," ucap Martoni.
"Hadirkan manajemen, karena kami capek permasalahan ini tidak pernah selesai. Saya sampaikan, kami pokoknya tidak mau tahu, nanti sore tolong sampaikan ke manajemen, kami minta jawaban, kalau bisa hadirkan manajemen, kami capek, kami minta ke perusahaan untuk penyelesaian permasalahan," sambung Martoni.
Masyarakat marah
Saat itu memang sempat terjadi kericuhan dan adu mulut. Masyarakat yang tidak sabar pun terus berdatangan. Namun menunggu jawaban, masyarakat sempat pulang dan berkumpul kembali di area Kantor PT Foresta Tanjung Kembiri Estate (TKME) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sekitar seribu masyarakat Kecamatan Membalong berkumpul di sekitar kantor. Tak hanya pria, ibu-ibu yang juga geram bahkan datang membawa kayu.
Belum sempat bertanya dengan pimpinan perusahaan, masyarakat yang sudah marah sempat melempar batu ke kaca kantor.
"Saya redakan, meminta jawaban pimpinan perusahaan. Saat saya tanya, katanya sudah disampaikan, manajemen bilang, belum bisa hadir, jawabannya pun tidak jelas. Selama ini kami sudah niat baik, kami tidak pernah melakukan perusakan. Tapi atas permintaan kami mereka selalu beralasan, mendengar itu masyarakat langsung marah, sempat ricuh," kata Martoni.
Masyarakat yang tidak sabar lantas melempari kaca kantor, bahkan membakar kantor PT Foresta. Tak puas, masyarakat bahkan mengejar pimpinan perusahaan yang lantas dilarikan aparat penegak hukum (APH).
"Masyarakat tidak puas, pembakaran kantor, tambah sebelahnya. Di bengkel ada mobil parkir dibakar," sambungnya.
Bersamaan dengan itu, di area perkebunan PT Foresta yang ada di Desa Perpat, terdapat lahan yang terindikasi berada di atas tanah sertifikat masyarakat.
Di lahan tersebut, buah sawit juga dipanen masyarakat.
"Kami tidak terima, karena sudah disampaikan agar di tanah masyarakat itu, supaya tidak ada aktivitas. Ternyata kemarin dipanen, makanya hari ini juga kami panen massal ke Desa Perpat, meneruskan dari yang dilakukan perusahaan kemarin," ucap dia.
Sepulang dari Desa Perpat, masyarakat lalu berpatroli melewati area sekitar kantor dan pabrik karena mendengar perusahaan tengah dijaga APH.
Menurut Martoni, memang sampai di tempat kejadian banyak polisi berjaga. Saat melewati kantor perusahaan di TKME, banyak staf dan ada mobil menghalangi.
Masyarakat yang marah langsung membalikkan mobil di pinggir jalan. Kaca mobil lainnya pun dilempari batu.
Selanjutnya, masyarakat menebang pohon sawit di tiga jalan masuk PT Foresta. Aksi ini dilakukan masyarakat, karena jalan masuk ke perusahaan diduga berada di luar HGU.
Tepatnya ada tujuh pohon sawit yang ditebang masyarakat untuk menutup akses jalan ke kantor perusahaan sawit milik Sinarmas Group tersebut.
Masyarakat bahkan merusak tembok bertuliskan PT Foresta hingga membakar salah satu pos jaga.
(Posbelitung.co/dol/del)
Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini
PT Foresta Lestari Dwikarya
Bupati Belitung
Sahani Saleh
Kecamatan Membalong
hak guna usaha (HGU)
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.