4 Tersangka Penambang Ilegal di Belitung Timur Diamankan Polres Belitung

Lokasi pertama penangkapan di Jangkar Asam pelaku atas nama Sino (49) dan kedua di Mengkubang pelaku atas nama Sali (46). Keduanya merupakan TO...

pixabay.com
Ilustrasi penangkapan __ 4 Tersangka Penambang Ilegal di Belitung Timur Diamankan Polres Belitung 

"Kegiatan pertambangan di Airlimau ini masuk kategori TO. Lalu pada Kamis 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT THEP, Desa Berang, Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku," ungkap Kompol Andri.

Baca juga: Biodata Mahalini yang Kini Punya Masalah Ketombe karena Stres Pikirkan Komentar Netizen

Baca juga: Terbaru Harga OPPO A Series di Agustus 2023, Oppo A16 Turun Rp500 Ribuan dan A17 Turun Rp200 Ribu

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Enam terduga pelaku di antaranya yaitu berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 kasus selama operasi Peti yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan," ujarnya.

Kemudian ada juga pasir timah. Ditambahkannya pasal yang disangkakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar.

"Proses penyidikan perkara ilegal mining tersebut sedang berlangsung. Setelah semua berkas perkara dipastikan lengkap akan segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan setempat," ucapnya.

(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/ Yuranda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved