Berita Pangkalpinang
Motif, Kronologis Perusakan dan Pembakaran di PT Foresta, Berikut Identitas Sebelas Tersangka
Motif, Kronologis Perusakan dan Pembakaran di PT Foresta, Berikut Identitas Sebelas Tersangka. Berikut Penjelasan Pihak Kepolisian.
POSBELITUNG.CO - Ternyata aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan sejumlah orang di PT Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Tanggal 16 Agustus 2023 lalu, dipicu berbagal penyebab.
Diduga kasus itu terjadi akibat untut konflik berkepanjangan antara masyarakat 6 desa dengan PT Foresta Lestari Dwikarya terkait tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma atas hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Imbasnya, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sejak Jumat (25/8/2023), mereka diamankan di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan PT Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian Rp2 miliar akibat perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang berada di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung tersebut.
"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar akibat dari peristiwa tersebut. Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes (Pol) Jojo Sutarjo dalam konferensi pers di kantor Bidang Humas Polda Babel, Sabtu (26/8/2023) kemarin.
Terkait ungkapan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelapor dan pembakaran Kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya disampaikan dalam Acara Konferensi Pers di Pangkalpinang.
Hadir di acara itu Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes (Pol) I Nyoman Mertha Dana. Saat konfrensi pers, sebelas tersangka dalam kasus tersebut juga dihadirkan.
Terungkap, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara melemparkan batu-batu ke bagian kaca kantor, memukulkan kayu ke bagian kaca dan fasilitas kantor milik PT Foresta Lestari Dwikarya.
Kemudian, membakar menggunakan korek api gas sehingga mengakibatkan fasilitas kantor menjadi rusak dan bangunan kantor terbakar.
"Motif para pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan terhadap PT Foresta Lestari dikarenakan terprovokasi dengan perkataan dan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pelaku pada saat berada di TKP sehingga menyebabkan para pelaku lain tergerak untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," jelas Jojo.
Sebelum terjadi pembakaran atau pengeroyokan terlebih dahulu terjadi aksi unjuk rasa massa yang dipimpin oleh Ketua Korlap, Martoni.
Selanjutnya, pada Rabu (16/8/2023) sekitar Pukul 09.30 WIB, Martoni mengajak massa untuk berkumpul di lahan PT Foresta Lestari Dwikarya, dengan maksud menghentikan aktivitas panen buah sawit oleh pihak perusahaan yang diklaim warga merupakan kawasan atau lahan berada di luar HGU.
"Saat massa yang berkumpul di lahan tersebut berjumlah kurang lebih 50 orang, selaku korlap, Martoni meminta penjelasan kepada manajer perusahaan terkait pemanenan buah sawit dan manajer akan melaporkan ke atasan. Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, massa berbondong-bondong bergeser ke Kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta untuk menghadirkan manajer di tengah-tengah massa dan memberikan penjelasan secara jelas terkait laporan ke atasan pihak perusahaan," tutur Jojo.
Saat manajer perusahaan hadir memberikan penjelasan di tengah-tengah massa, namun massa merasa tidak puas atas penjelasan tersebut dan adanya bentuk provokasi berupa perkataan dan tindakan, baik terhadap manajer perusahaan maupun aset perusahaan.
Provokasi itu membuat para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap manajer perusahaan, dan saat itu mulai terjadi aksi pengeroyokan atau perusakan terhadap gedung Kantor Besar Tanjung Rusa Estate PT Foresta. Sang manajer kemudian dievakuasi dan diamankan oleh pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230710-Massa-berunjuk-rasa-buntut-polemik-dengan-PT-Foresta-Lestari-di-Kantor-DPRD-Belitung.jpg)