Pos Belitung Hari Ini
Kejati Bangka Belitung Cekal Dedy Yulianto, Terendus akan Terbang ke Luar Negeri
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto.
Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021 ini, dicekal setelah terendus Kejati Babel berencana akan terbang keluar negeri.
Pencekalan ke luar negeri terhadap Dedy Yulianto, disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.
Ia menerangkan, setelah mendapat informasi rencana kepergian Dedy Yulianto keluarga negeri, pihaknya segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan (Dedy Yulianto,red) sudah kita cekal. Karena sebelumnya kami dapat informasi bahwa saudara Dedy Yulianto ini punya rencana ke luar negeri," kata Fadil kepada Bangka Pos Group, Senin (28/8/2023).
Namun, Fadil belum merinci secara detail kapan Surat Keputusan (SK) pencekalan keluar negeri terhadap Dedy Yulianto tersebut diterbitkan.
"Pencekalan itu untuk mencegah yang bersangkutan (Dedy Yulianto, red) ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," tegas Fadil.
Diketahui, meskipun telah ditetapkan tersangka sejak 8 September 2022 lalu, Dedi Yulianto masih bisa menghirup udara bebas dan belum ditahan oleh pihak kejaksaan.
Hal ini berbeda dengan tiga tersangka lainnya, yaitu dua mantan anggota DPRD Babel Hendra Apollo, dan Amri Cahyadi, serta Syaifudin, mantan Sekwan DPRD Babel.
Ketiganya telah dieksekusi, lalu setelah menjani proses persidangan, divonis hakim bersalah dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tuatunu.
Tak ada di rumah
Namun kini kasus Dedy Yulianto memasuki babak baru. Belum lama ini penyidik Pidsus Kejati Babel, telah menyatakan berkas perkara Dedy Yulianto lengkap atau P21.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Pidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa di ruang Kasi Penkum Kejati Babel, Senin (28/8/2023) siang.
"Proses tetap jalan perkara sudah P21. Belum lama ini kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan Dedy Yulianto untuk dihadapkan ke penuntut umum, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik," kata Ketut didampingi Asintel Fadil Regan dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo.
Namun kata Ketut, Dedy Yulianto, tidak hadir saat proses tahap II atau tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus ke Penuntut Umum Kejati Babel.
Ketut menyebutkan, Dedy Yulianto melalui kuasa hukumnya tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan sakit.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Dedy, penyidik melakukan pengecekan dengan menyambangi kediamannya di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Lanjut Ketut, selain itu penyidik juga mengecek keberadaan Dedy ke sejumlah tempat lainnya.
"Sudah kita lakukan pemanggilan, kemudian yang bersangkutan bilang sakit. Kemudian kami bersama tim intelijen mengecek ternyata tidak ada di rumahnya. Kita juga cek beberapa lokasi tapi hasilnya sama, tidak ada," beber Ketut.
Ketut mengungkapkan, sesuai komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono, sedari awal, bahwa proses hukum terhadap Dedy Yulianto terus berjalan.
"Sesuai komitmen Pak Kajati, bahwa proses hukum Dedy Yulianto terus berjalan," tegasnya.
Sementara Dedy Yulianto, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait statusnya yang dicekal oleh Kejati Babel.
Pada Senin (28/8/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, Bangka Pos Group sempat menghubungi dan mengirimkan konfirmasi via WA ke nomor telepon pribadi Dedy Yulianto, namun belum tersambung.
Status pesan WA yang dikirimkan wartawan ke nomor WA Dedy Yulianto centang satu.
Sementara saat dikonfirmasi ke nomor yang sama sebelumnya, terdapat tanda centang dua berwarna biru yang menandakan bahwa ia telah membaca pesan tersebut.
Kendati centang biru, namun Dedy Yulianto juga belum menjawab atau merespon konfirmasi Bangka Pos Group.
Diberitakan sebelumnya pengacara kondang, Ronny Talapessy diketahui mendampingi, Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023) lalu.
Diketahui, kehadiran Ronny Talapessy untuk mendampingi Dedy Yulianto memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.
Pantauan Bangka Pos Group, sepanjang jalannya sidang, Ronny Talapessy terlihat duduk di sebelah Dedy Yulianto. Keduanya duduk di deretan paling depan ruang sidang.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi didampingi dua hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.
Namun kala itu, Ronny saat dijumpai Bangka Pos Group, belum bersedia memberikan keterangan terkait kehadiran kliennya di pengadilan.
Dirinya baru akan memberi keterangan usai sidang pemeriksaan kliennya sebagai saksi selesai.
"Nanti dulu ya masih mau sidang," ujar Ronny seraya bergegas kembali menuju ruang sidang.
Tunda penahanan karena tahun politik
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), belum menahan Dedy Yulianto, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.
Pihak Kejati Babel beralasan, penundaan penahanan karena saat ini merupakan tahun politik dan Dedy Yulianto tercatat di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dapil Babel.
"Kita harus bersabar ini kan suasana tahun politik jangan sampai kita digiring atau jadi alat lah, Pileg Februari 2024, tidak lama lagi kok," ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (28/8/2023).
Ia menambahkan, selain terdaftar di DCS, ada Surat Edaran (SE) dari Kejagung RI soal adanya penundaan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap calon peserta Pemilu, yang diduga terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses tetap jalan, cuma ini kan tahun politik, saat ini pun kalau enggak salah ada kebijakan pimpinan kami yang dikuatkan dengan komentar Menkopolhukam Pak Mahfud MD, bahwa terkait proses capres, caleg, kepala daerah baik penyelidikan dan penyidikan ditunda sampai selesai. Artinya hanya ditunda bukan dihentikan," sebutnya.
Saat dikaitkan dengan status dua kolega Dedy Yulianto yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Fadil Regan menyebut saat itu keduanya belum tercatat dan masuk DCS peserta Pemilu 2024.
"Saat itu mereka (Hendra dan Amri, red) belum masuk DCS dan pimpinan belum ada kebijakan terkait proses Pemilu. Karena ada kebijakan dari Kejagung itu jadi kita setop lah. Setop artinya bukan perkaranya berhenti, apalagi sudah dinyatakan lengkap atau P21," pungkas Fadil.
(ara)
| Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari |
|
|---|
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230829-Pos-Belitung-Hari-Ini-Selasa-29-Agustus-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.