Belitung Memilih

Bawaslu Belitung Awasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Sampai 3 Oktober 2023

KPU selalu didampingi oleh Bawaslu seperti mengunjungi beberapa instansi terkait dalam sinkronisasi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi surat suara. Bawaslu Belitung Awasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Sampai 3 Oktober 2023 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Belitung pada Pileg 2024, Bawaslu Belitung terus melakukan fungsi pengawasan mereka.

Anggota Bawaslu Belitung Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Yerri Larona, mengatakan, sementara ini tahapan yang dijalankan KPU masih sesuai jadwal.

Bahkan pada proses pengawasan DCS, KPU selalu didampingi oleh Bawaslu seperti mengunjungi beberapa instansi terkait dalam sinkronisasi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Yerri Larona
Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Yerri Larona (Ist/Dokumentasi Pribadi)

"Memang sejauh ini terlepas dari hasil, proses yang berjalan masih sesuai dengan apa yang diatur dari PKPU," ujar Yerri kepada Posbelitung.co pada Rabu (30/8/2023).

Berkaitan dengan informasi nama bacaleg yang masih menerima penghasilan dari APBN ataupun APBD, Bawaslu melihatnya dari beberapa dasar hukum.

Yerri menjelaskan dalam juknis Keputusan KPU RI Nomor 352 Tahun 2023 menyampaikan batas akhir penyampaian surat pengunduran diri sampai tanggal 3 Oktober 2023.

"Maka kami juga tetap menunggu sesuai juknis tersebut sampai batas akhir tanggal 3 Oktober 2023. Karena memang juknisnya sudah diatur," imbuhnya.

Di sisi lain, kata dia, Putusan MK Nomor 41 Tahun 2014 menjabarkan yang bersangkutan mencalonkan diri, maka diperbolehkan tidak langsung mendapatkan izin dari atasan atau pejabat berwenang.

Tetapi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada atasan atau pejabat berwenang yang dibuktikan dengan surat tanda terima.

Surat tanda terima tersebut bisa disampaikan kepada KPU sebagai syarat calon, sembari menunggu surat pengunduran diri resmi.

Sebab, dalam penyampaian pengunduran diri tentunya membutuhkan proses hingga resmi berbentuk surat.

"Tapi kata MK proses itu (pengunduran diri) harus berjalan sebelum calon tersebut ditetapkan. Dikuatkan juknis Keputusan KPU RI Nomor 352 batas akhirnya sampai 3 Oktober," jelasnya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved