Berita Belitung

DPRD Belitung Minta Bupati Revisi Aturan Soal Insentif Guru PAUD dari Dana Desa

DPRD Belitung menyarankan Bupati Belitung merevisi aturan soal batas maksimal insentif guru PAUD.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Rapat dengar pendapat di DPRD Belitung bersama Guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI Belitung, Senin (4/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung menyarankan Bupati Belitung merevisi aturan soal batas maksimal insentif guru PAUD.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, guru-guru dan tenaga pendidik PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI Belitung meminta aturan tersebut direvisi.

Lantaran adanya batas maksimal insentif guru PAUD senilai Rp1 juta, menyebabkan sejumlah guru PAUD yang memiliki insentif di atas Rp1 juta dikurangi menyesuaikan aturan tersebut.

"Selain itu, tentang satuan biaya umum yang berikan untuk insentif guru PAUD ini agar yang dibuat yakni batasan minimalnya, bukan maksimal. Jadi yang ditentukan batasan minimal," kata Ketua Komisi III DPRD Belitung sekaligus pimpinan Rapat Dengar Pendapat dengan Himpaudi, Suherman, Senin (4/9/2023).

Guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI Belitung rapat dengar pendapat di DPRD Belitung, Senin (4/9/2023).
Guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI Belitung rapat dengar pendapat di DPRD Belitung, Senin (4/9/2023). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Pria yang akrab disapa Awat ini menjelaskan, adanya batasan minimal ini diharapkan mampu menyetarakan insentif bagi para guru PAUD yang selama ini masih ada yang di bawah Rp500 ribu.

Dengan demikian, dapat menjadi apresiasi dalam pengabdian para guru ini dalam mendidik anak-anak.

Selain itu, dari pertemuan bersama pihak terkait, pihaknya juga mengamanatkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) untuk mengundang Pemerintah Desa.

Hal tersebut berkaitan kesiapan pemerintah desa tentang satuan biaya umum terhadap insentif guru PAUD AINI.

"Karena harus ada pihak yang diundang seperti apa kesiapan pemerintah desa, sehingga ketika aturan dibuat, jangan sampai pemerintah desa tidak sanggup dan memicu persoalan lainnya," lanjut dia.

Baca juga: Honor Guru PAUD dari Pemdes Dipotong Jadi di Bawah Rp1 Juta, HIMPAUDI Belitung Minta Perbup Direvisi

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung Salman Alfarisi mengatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut.

Pihaknya akan mengumpulkan para kepala desa untuk mengetahui data terakhir mengenai besaran insentif yang mereka anggarkan di anggaran induk 2023.

"Akan kami berikan masukkan pemerintah berencana mengubah redaksional perbup maksimal menjadi minimal. Maka dengan begitu, anggaran desa butuh sekian, sampai perubahan. Setelah itu, kami meminta mereka bersiap-siap," ujarnya.

Salman menyebut, Perbup Nomor 2 Tahun 2023 sebenarnya memuat berbagai standar biaya umum di desa.

Termasuk biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya pemeliharaan kendaraan serta honorarium lainnya.

Namun dalam hal ini, akan dilakukan revisi mengenai redaksional insentif guru yang sebelumnya maksimal menjadi minimal, berbeda dengan standar biaya lain yang tetap mengacu pada batas atas atau maksimal.

Meski begitu, aturan tersebut tidak bisa langsung berlaku sekarang karena menunggu anggaran perubahan.

Efektifnya secara teori, perubahan nominal insentif baru bisa dilakukan pada Oktober atau November.

Loyalitas dalam Pengabdian

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Disdikbud) Kabupaten Belitung Soebagio meyakini, bahwa guru-guru PAUD atau akrab disebut sebagai bunda-bunda PAUD tetap loyal.

Karena sebagai jiwa pendidik tentunya tetap loyalitas dalam pengabdian meski dihadapkan dalam kondisi finansial.

"Kalau (insentif) Rp500 ribu mereka masih berjalan dan datang ke sekolah. Bahkan di luar jam sekolah tetap berkutat di sekolah. Bahwa bunda garda terdepan di dunia pendidikan karena berbicara pembentukan karakter manusia yang diharapkan menjadi pemimpin masa depan," ucapnya.

Soebagio mengatakan, revisi Perbup Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi acuan insentif dana desa untuk digunakan pembayaran insentif guru berkaitan dengan urusan wajib dan mendasar yang perlu ditindaklanjuti.

Sebagai komitmen bersama menyikapi hal tersebut, menurutnya dinas terkait memang perlu memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved