Berita Belitung

Gaji Guru TK di Desa Rp300 Ribu Per Bulan, Begini Penjelasan DPPKBPMD Belitung

Pemerintah Kabupaten Belitung telah menyarankan kepada pemerintah desa membayar gaji guru TK paling tinggi Rp1.000.000 per bulan untuk satu orang.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi uang honorarium. 

"Dilemanya di situ, regulasi yang dipake yang sah untuk mengarahkan pembayarannya adalah yang ada di APBDes, tapi perbup kami menyarankan, idealnya begini dan selalu ada kalimat sesuai dengan kemampuan desa," jelas Salman Alfarisi.

Salman Alfarisi menyampaikan, jika dihitung berdasarkan seberapa besar APBDes, pasti terkesan setiap desa sanggup membayar gaji guru di angka yang tinggi per bulan.

Tapi, permasalahannya sumber keuangan desa bermacam-macam dan paling umum dimiliki adalah Anggaran Dana Desa (ADD) dari kabupaten, Dana Desa (DD) dari pusat dan Banduk dari Provinsi serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

DD dari pemerintah pusat meksipun ada yang dapat sampai dengan Rp1 miliar lebih, tapi sudah diikuti dengan juknis penggunaan sehingga tidak bisa terlalu diotak-atik oleh pemdes.

"Sehingga kita tidak bisa bicara membandingkan honor guru TK dengan besaran APBDes, karena uangnya bukan untuk itu doang," jelasnya.

Menurut Salman Alfarisi, pemdes yang ada kurang mampu berinovasi meningkatkan PADes dan cenderung bergantung pada dana kiriman yang bersumber dari pusat, provinsi dan kabupaten.

Misalnya, dari kabupaten A menyarankan gaji guru TK per bulan Rp1.000.000 setiap orang, sementara desa A mempunyai PADes yang besar dengan nilai satu miliar per bulan, maka boleh membayar guru lebih tinggi dari yang disarankan.

"Contohnya, dari ADD disiapkan dana gaji Rp500 ribu per guru, tapi dari PADes dia mau kasih lima juta atau tiga juta ya terserah, itu solusi yang paling bagus sebenarnya," imbuh Salman Alfarisi.

(Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved