PT Foresta Tolak Damai Terhadap 11 Tersangka Perusakan, Beliadi: Mereka Bilang Tidak Bisa
Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian. Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- PT Foresta Lestari Dwikarya tolak damai terhadap 11 tersangka perusakan aset perusahaan.
Hal itu diketahui setelah dilakukan rapat pada Rabu (6/9/2023) siang hingga sore di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung ( Babel ).
Rapat yang digelar DPRD Babel secara tertutup itu dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, mengiinisiasi pertemuan ini, dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta, dan Instansi terkait lain dilingkup Pemprov Babel.
Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.
"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada Bangkapos.com, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.
Kajian itu, dikatakan Beliadi, terkait apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: Suryadi Minta Konflik Warga dengan PT Foresta Selesai Lewat RJ, Sanem Sayangkan Anarkisme
Baca juga: Opsi Kemitraan untuk Warga Membalong dari PT Foresta, Desa Kembiri Jadi Lokasi Pertama Kemitraan
Baca juga: Biodata Acha Septriasa yang Ingin Berbisnis dan Main Film di Sydney
"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Baliadi menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan. Bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel.
"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Gerindra ini.
Anggota DPRD Babel dari Belitung Timur ini menambahkan, saat ini Pansus DPRD Babel terus bekerja. Melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Babel, dalam upaya melindungi hak masyarakat.
"Apabila nanti masuk rana pidana kita serahkan ke Polda Babel. Sementara untuk pengawasan perizinan kalau ada pelanggaran ada konsekuensinya dari denda, penghentian sementara atau pencabutan izin," tegas Beliadi.
Politikus Gerindra, lebih jauh menjelaskan, pertemuan yang dilakukan DPRD Babel, Polda Babel dan PT Foresta untuk menanyakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang terjadi. Sehingga dapat segera diselesaikan.
"Kami ingin menunjukkan ke seluruh perusahaan kelapa sawit dan badan dinas terkait dan Polda Babel bahwa kami membentuk pansus sudah sejak lama ada, dua bulan ini," kata Beliadi.
Dipanggilnya, pihak PT Foresta pada hari ini, dikatakan Beliadi, bersamaan dengan adanya persoalan di perusahan sawit yang berada di Belitung tersebut.
"Kenapa memanggil Foresta jadi digilir saja, semua perusahaan akan dipanggil dan Foresta pas sedang ada masalah," kata Beliadi.
Sementara untuk tujuan pemanggilan sejumlah perusahaan kelapa sawit, kata Beliadi, Pansus DPRD Babel ingin menghimpun data dan melindungi hak masyarakat Babel.
Baca juga: Hp Oppo A Series yang Paling Banyak Dibeli Orang, Harganya Ada yang Cuman Rp 1 Jutaan
Baca juga: Biodata Maxime Bouttie yang Dinilai Tulus Cintai Luna Maya, Tak Malu Bergaul dengan Tante-tante
Baca juga: Inilah Jurusan S1 yang Bisa Daftar CPNS 2023 ke Mahkamah Agung, Ada 1669 Formasi,
"Untuk dapat diberikan secara utuh, seperti hak plasma, jarak taman dengan jalan, CSR dan lainnya," terangnya.
Beliadi optimis, Pansus DPRD Babel dapat menyelesaikan sejumlah persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat. Sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin.
"Kita pansus terus berjalan melakukan penggalian data. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK sama Setneg Presiden, katanya pansus ini lawanya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja pansus kita ingin bersinergi," terangnya.
Senada disampaikan, Ketua Pansus DPRD Aksan Visyawan, mengatakan, Pansus akan memberikan sejumlah rekomendasi terkait kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh perusahan sawit di Babel.
"Kami mengumpul data, nanti ujungnya dari Pansus memberikan rekomendasi, berdasarkan data asas musyawarah dan demokrasi, setelah dapat data kita mengeluarkannya. Terkait apapun rekomendasi sesuai data, ada tidak yang melanggar hukum," terangnya.
Berkaitan dengan kasus di PT Folresta, dikatakan Aksan, pihaknya saat ini sedang menggumpul data apakah sudah sesuai aturan dalam menjalankan bisnisnya.
"Selain itu, peran pemerintah provinsi terhadap masyarakat sekitar PT Folresta yang membiarkan para petani swadaya, sehingga tidak berdaya kemudian timbul gejolak," keluh Politikus PKS Babel ini.
Sejumlah Kades di Sekitar PT Foresta Batal Hadiri di DPRD Babel
Sejumlah kepala desa yang berada di wilayah perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya batal mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bangka Belitung, Rabu (6/9/2023). Hal tersebut lantaran tidak diizinkan oleh Bupati Belitung.
"Tidak, kami semua tidak pergi (ke Kantor DPRD Babel). Tidak dapat izin, Pak Bupati tidak mengizinkan yang disampaikan ke kami melalui Pak Camat (Membalong) lewat pesan WA (whatsapp)," kata Kepala Desa Simpang Rusa, Ardi Yusuf kepada Pos Belitung via telpon, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Terbaru di September 2023, Harga HP OPPO A17k dan Oppo A17 serta Spesifikasinya
Baca juga: Viral Luluk Tiktoker, Istri Polisi yang Maki Siswi Magang Sampai Bikin Trauma, Perkara Hal Sepele
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka
Menurutnya, karena tidak diizinkan oleh Bupati Belitung untuk mengikuti rapat tersebut, sejumlah kepala desa yang semula telah membeli tiket pesawat pun melakukan pengembalian. Sebelumnya, Kepala Desa yang telah berencana hadir yakni Simpang Rusa, Perpat, Kembiri, dan Membalong.
"Otomatis kami tidak berani ikut. Kami pun pengembalian tiket hanya kembali setengah," lanjutnya.
Ardi tak mengetahui pasti alasan tak dibolehkannya kepala-kepala desa ini mengikuti RDP di DPRD Bangka Belitung.
Namun dari alasan yang diterimanya bahwa jika DPRD Bangka Belitung membutuhkan keterangan mengenai persoalan dengan PT Foresta agar datang langsung ke Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, Pos Belitung telah mengonfirmasi ke Bupati Belitung, Sahani Saleh (Sanem) soal kabar tidak diizinkannya sejumlah kepala desa memenuhi undangan RDP DPRD Bangka Belitung. Namun Sanem yang saat ini masih dinas luar (DL) belum memberikan jawaban.
(*/Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari/Riki Pratama/ )
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemred Media Online, Hasan dan Martin Kecanduan Judol |
![]() |
---|
Hasan Gagal Kelabui Polisi, Tinggalkan Jejak di Lampung Lalu Balik Arah ke Palembang |
![]() |
---|
Pimred Media Online di Pangkalpinang Ditemukan Meninggal Usai Dikabarkan Hilang 2 Hari |
![]() |
---|
Cari Solusi Konflik dengan Perusahaan Sawit, Warga Kecamatan Membalong Tetap Tuntut Plasma 20 Persen |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.