Seleksi CPNS 2023

Kebutuhan Formasi CPNS 2023 BRIN Berikut Syarat dan Cara Daftar Akun sscasn 2023

Kebutuhan formasi CPNS 2023 BRIN berikut syarat dan cara daftar akun sscasn 2023 bisa menjad i bahan persiapan

Editor: Kamri
DOK. Kominfotik Jakarta Utara
Kebutuhan formasi CPNS 2023 BRIN berikut syarat dan cara daftar akun sscasn 2023 bisa menjad i bahan persiapan dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 yang dijadwalkan September 2023 ini. 

POSBELITUNG.CO – Kebutuhan formasi CPNS 2023 BRIN berikut syarat dan cara daftar akun sscasn 2023 bisa menjad i bahan persiapan dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 yang dijadwalkan September 2023 ini.

Seleksi CASN meliputi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka sekitar pertengahan September 2023 ini.

Sejumlah instansi pun akan membuka seleksi nasional secara online ini.

Termasuk BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional  yang akan membuka peluang bagi calon pelamar untuk  mencoba keberuntungan mengisi lowongan di sejumlah posisi pemerintahan.

 BRIN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

BRIN disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.  

Tugasnya adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, dan invensi dan inovasi.

Dilansir dari Serambinews.com, formasi CPNS 2023 BRIN akan dibuka sebanyak 500 posisi untuk peneliti ahli muda.

Jabatan peneliti muda yang akan dibuka adalah jabatan fungsional di samping peneliti ahli pertama, ahli madya, dan peneliti ahli utama.

Sebagaimana unggahan instagram resmi Biro Organisasi dan SDM BRIN @bosdmbrin, menyebutkan kabar formasi ini baru akan diunggah pada jadwal yang telah dtetapkan BKN, yaitu tanggal 16-30 September 2023.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar formasi CPNS 2023 BRIN.

Salah satu syaratnya adalah wajib menempuh pendidikan S3 atau doktorat.

Terdapat pula  syarat lain yang wajib dipenuhi, seperti  :

- Ijazah terakhir

- Transkrip nilai

- Kartu Tanda Penduduk

- Akta kelahiran

- Pas foto terbaru latar belakang merah

- Surat pernyataan sesuai syarat instansi

- Formulir Hasil Kerja Minimal (HKM)

- Syarat Hasil Kerja Minimal Peneliti Ahli Muda CPNS BRIN 2023

- Memperoleh dana kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), minimal berupa beasiswa S3

- Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah

- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan

- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis/rancangan-peraturan direktur jenderal (perdirjen) atau rancangan-peraturan daerah (perda)/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.

Untuk nformasi lebih lanjut dapat dicek di https://casn.brin.go.id.

Baca juga: Rincian Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan Daftar Akun sscasn 2023

Syarat Batas Usia Peserta CPNS

Seperti tahun sebelumnya, usia untuk bisa mendaftar sebagai CPNS dibatasi maksimal 35 tahun.

Namun pada CPNS 2023, pelamar yang telah berusia 40 tahun berpeluang bisa mendaftar.

Perubahan pada persyaratan batas usia CPNS 2023 tentu saja membuka kesempatan yang begitu besar untuk masyarakat Indonesia.

Terutama bagi mereka yang sampai saat ini masih berkeinginan untuk berkarir sebagai ASN.

Terlebih pada tahun 2022 lalu, rekrutmen ditiadakan, sehingga bisa jadi pada tahun ini yang mendaftar CPNS akan membeludak.

Perkembangan mengenai adanya perubahan pada batas usia bagi para pelamar CPNS 2023 ini telah diputuskan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan BKN terhadap perubahan batas usia CPNS 2023 tentunya menjadi bukti dedikasi mereka, serta memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat Indonesia yang ingin melamar CPNS 2023.

Pada penetapan batas usia pelamar CPNS 2023, mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun bisa mendaftar pada CPNS 2023 ini.

Dalam hal ini, BKN telah menetapkan pedoman batas usia maksimal CPNS 2023.Dimana, batas usia tersebut yang kemudian dikodifikasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat penjelasan mengenai persyaratan umum menjadi CPNS 2023.

Pasal 23 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS 2023.

Namun, dalam ayat 2 pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa batas usia maksimal CPNS 2023 tidak hanya terbatas pada usia 35 tahun.

BKN telah memutuskan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2.

Hal ini tentunya sangat membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftar CPNS 2023, terutama bagi para calon pelamar yang berusia di atas 35 tahun atau juga di bawah 20 tahun.

Kendati demikian, ada yang perlu digaris bawahi di sini, yaitu bahwa kriteria lain, seperti pendidikan dan kredensial yang relevan dengan jabatan yang dilamar, masih tetap ada dan harus dipenuhi oleh para kandidat.

Para calon pelamar CPNS 2023 yang sebelumnya merasa tidak sesuai dengan batasan usia, saat ini bisa lebih percaya diri dan memanfaatkan kesempatan besar ini, karena batas usia maksimal bagi peserta atau pelamar CPNS 2023 telah disesuaikan.

Dengan begitu, para calon peserta CPNS 2023 yang terpilih nantinya dapat mengisi posisi yang dibutuhkan dengan kualitas dan kompetensi yang tinggi.

Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara dengan berkarir sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023 ini.

Sebelum daftar CPNS 2023, calon pelamar diwajibkan membuat atau daftar akun sscasn 2023 di sscasn.bkn.go.id

Berikut ini tahapan daftar akun sscasn login di sscasn.bkn.go.id

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik link ini

2. Selanjutnya isilah sejumlah kolom yang bertuliskan:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

- Nomor Kartu Keluarga

 - Nama Lengkap sesuai KTP

- Tempat Lahir sesuai KTP

- Tanggal Lahir sesuai KTP

 -Nomor handphone yang aktif

 - Email pribadi yang aktif

3. Jika telah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut

4. Lalu, klik "Lanjutkan"

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Nanti akan muncul tampilan, pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Baca juga: Cara Pendaftaran Akun sscasn 2023 Melalui Link sscasn.bkn.go.id berikut Dokumen yang Diunggah

Jadwal Seleksi CPNS 2023

* Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

* Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

* Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

* Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

* Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

* Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

* Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

* Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

* Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

* Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

* Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

* Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

* Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

* Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

* Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

* Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023

* Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

* Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023

* Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023

* Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

* Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

* Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

* Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

* Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023

* Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

* Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024

* Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

* Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

* Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

* Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

* Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2023

* Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

* Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

* Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

* Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

* Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

* Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

* Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

* Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

* Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023

* Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023

* Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023

* Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023

* Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023

* Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

* Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

* Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

* Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

* Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

* Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024. (Posbelitung.co/Serambinews.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved