Belitung Memilih
Bawaslu Belitung Sebut Peraga Sosialasi Boleh Dipasang Asal Tidak Ada Unsur Ajakan
Pascapengumuman DCS calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari KPU, banyak spanduk maupun reklame bergambar wajah politisi terpasang di pinggir jalan.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pascapengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari KPU, banyak spanduk maupun reklame bergambar wajah politisi terpasang di pinggir jalan.
Meskipun sebenarnya tahapan kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang selama 75 hari.
Oleh sebab itu, spanduk maupun reklame yang terpasang itu termasuk bentuk sosialisasi terkait Pemilu 2024 berupa spanduk maupun reklame.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, pemasangan alat sosialisasi sebenarnya tidak dilarang, dengan catatan tidak mengandung unsur ajakan memilih nama yang bersangkutan.
"Kami pernah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, memang diperbolehkan dengan catatan tidak ada unsur mengajak, belum masuk DCT dan belum masuk tahapan kampanye," ujar pria yang akrab disapa Aris itu kepada Posbelitung.co, Selasa (12/9/2023).
Meskipun demikian, kata dia, jika pemerintah daerah menilai pemasangannya tidak sesuai peruntukan atau berkenaan dengan retribusi, maka bisa diambil langkah tegas berdasarkan peraturan daerah masing-masing.
Misalnya, pemasangannya di area fasum dan sebagainya, itu menjadi ranah pemerintah daerah.
Tetapi jika dalam desain atau gambar spanduk atau reklame tersebut mengandung unsur ajakan memilih yang bersangkutan, maka menjadi ranah Bawaslu yang menertibkan.
Hanya saja sampai saat ini, Bawaslu Kabupaten Belitung masih menunggu aturan lebih lanjut terkait imbauan secara berjenjang sesuai tingkatan.
"Agar satu pemahaman antara pusat, provinsi dan kabupaten. Kalau nanti sudah ada imbauan itu tetap akan kami sampaikan kepada 18 parpol peserta Pemilu," jelasnya.
Aris menambahkan, alat sosialisasi sangat berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, APK nantinya akan diatur lebih teknis oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu seperti nilai barang, jumlah dan lainnya.
Bahkan pemasangannya pun diatur mulai dari titik hingga waktu pemasangan.
"Jadi kalau APK itu sudah kampanye, sewaktu kampanye itu nantinya boleh ada unsur mengajak," imbuhnya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
| Pj Bupati Belitung Ingatkan 25 PPK Tetap Jaga Kesehatan Selama Jalankan Tugas di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Kabupaten Belitung Lantik 25 PPK Yang Bertugas pada Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| 235 Peserta Ikuti Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pilkada 2024 di Wilayah KPU Kabupaten Belitung |
|
|---|
| Kembalikan Berkas Bacabup Belitung Pilkada 2024, Isyak Meirobie Buka Rekrutmen Balon Wakil Bupati |
|
|---|
| Rudi Hartono Ramaikan Bursa Bakal Calon Bupati Belitung di Pilkada 2024, Ambil Formulir di 3 Parpol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.