Berita Bangka Barat

PIP Terlihat di Perairan Tembelok Bangka Barat, Polisi Ancam Tindak Tegas Jika Imbauan Tak Digubris

Sejumlah PIP erlihat di perairan Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barta, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Sejumlah ponton isap produksi (PIP) terlihat berjejer di kawasan Pantai Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/9/2023) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sejumlah ponton isap produksi (PIP) terlihat di perairan Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barta, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perairan Tembelok merupakan tempat pangkalan nelayan. Terlihat sejumlah perahu nelayan berjejer rapi.

Sebagian ada yang diangkat ke atas pesisir dan sebagiannya lagi mengapung di bibir pantai, lengkap dengan alat tangkapnya.

Kawasan perairan Tembelok disebut-sebut bukan termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Lokasi Pantai Tembelok tak jauh dari tempat wisata Pantai Tanjungkalian.

Di sana terlihat banyak orang beraktivitas. Di antaranya tampak sibuk dengan peralatan tambang sambil membawa jeriken yang berisi bahan bakar minyak.

Di sana juga terlihat beberapa pondok yang baru selesai dibuat.

Pondok yang berdinding terpal warna hitam berisi perabotan makan minum serta kasur tempat menginap.

Pada Minggu (17/9/2023), Tim gabungan Polres Bangka Barat dan TNI sudah melakukan penertiban aktivitas tambangan timah diduga ilegal di perairan Tembelok ini.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para penambang agar segera mengosongkan perairan tersebut.

Aparat juga menegaskan, apabila tidak mengindahkan arahan petugas yang diberi batas Senin (18/9/2023).

PIP yang masih berada di tengah laut akan ditarik paksa oleh pihak kepolisian.

"Kita aparat penegak hukum tidak pernah memberikan izin atau legalitas terhadap sesuatu yang tidak berizin. Kami tetap melaksanakan imbauan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, usai rapat Paripurna di DPRD, Senin (18/9/2023).

Kata Ade Zamrah, PIP di perairan Tembelok itu pihaknya tertibkan karena lokasi tersebut tidal memiliki izin setelah kepolisian mengecek lokasi.

"Kami sebagai aparat penegak hukum, kapasitas untuk menegakkan aturan. Kalau memang ada pengaduan masyarakat, akan kami tidak lanjuti," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved