Berita Bangka Barat

85 Kg Ganja Diselundupkan dengan Modus Pengiriman Paket Kopi Diamankan Petugas BNNP Bangka Belitung

Petugas BNNP Babel kemudian meringkus pelaku berinisial IR (32) warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas BNNP Babel
BARANG BUKTI NARKOTIKA - Tersangka IR beserta barang bukti narkotika jenis ganja ketika diamankan petugas BNNP Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/6/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) menggagalkan penyelundupan 85 kilogram ganja dari Sumatera Utara yang diangkut dalam sebuah truk ekspedisi.

Narkotika tersebut dikemas dalam empat kardus besar yang isinya 83 bungkus ganja, lalu dikemas seperti kopi.

Selanjutnya, dimasukkan ke dalam truk ekspedisi seolah-olah hendak mengirim kopi.

Kemudian, truk yang membawa kardus berisi narkotika jenis ganja menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang, Sumatera Selatan, menuju ke Pelabuhan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku ikut serta dengan mengendarai kendaraan suzuki Ertiga dengan plat nomor BN 1080 IF.

Petugas BNNP Babel kemudian meringkus pelaku berinisial IR (32) warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Pelaku diringkus petugas ketika berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Tersangka kita tangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 06.00 WIB, tetapi truk yang membawa barang bukti ganja seberat 85 kilogram jalan dulu dan berhenti di salah satu warung makan Desa Kelapa, Kabupaten Bangka Barat," ungkap Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, Selasa (24/6/2025).

"Dalam kendaraan (Ertiga) yang dikendarai tersangka itu tidak ada barang buktinya. Ternyata kita geledah dalam truk ekspedisi, baru ditemukan barang bukti jenis ganja seberat 85 kilogram bruto," bebernya.

"Atas koordinasi dari tim gabungan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, dia (pelaku) mengakui kesalahannya dan mendapat upah mengantar narkoba tersebut dalam satu bungkusnya Rp350 ribu per kilogram," kata Hisar. 

Hisar menjelaskan, penangkapan pelaku IR berawal adanya informasi akan beredarnya narkotika jenis ganja di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Selanjutnya, tim gabungan pemberantasan narkotika bergerak melakukan penyelidikan mendalami.

"Barang ini dari Sumatera Utara dan kita amankan satu orang tersangka berinisial IR, barang ini dibawa tersangka dari Sumut melalui jalur darat. Sesampai tersangka di Palembang, untuk menghindari dan mengelabuhi petugas, tersangka mengemas ganja tersebut menjadi empat kardus besar," jelasnya.

"Jadi, 83 bungkus ganja ini dibungkus lagi dengan kardus besar menjadi 4 kardus besar dengan modus seolah-olah paket kiriman kopi. Ketika kita tangkap, masih ada bekas-bekas kopi, lalu dia (tersangka) masukkan ke dalam truk dan ada sampel kopi di atas kardus," bebernya.

IR dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undmag Nomor 03 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved