Berita Pangkalpinang
JPU Dan Pengacara Sama Sama Kasasi Atas Vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sama sama mengajukan permohonan kasasi
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sama sama mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Bangka Belitung, menganulir vonis dua terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Vonis keduanya menjadi lebih berat. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, keduanya masing masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara ditingkat banding PT Babel, vonis keduanya menjadi berbeda lebih berat. Vonis Hendra Apollo naik menjadi 2 tahun sedangkan Amri Cahyadi menjadi 2 tahun 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar mengatakan, Kamis (21/9/2023) pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke MA terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya kata Saiful Anwar, pengacara masing masing terdakwa telah lebih dulu mengajukan kasasi.
"Sebelumnya PH mereka telah mengajukan kasasi. Hari ini kami juga mendaftar permohonan kasasi atas nama terdakwa Hendra Apollo. Untuk terdakwa Amri Cahyadi telah kami daftarkan kemarin," kata Saiful Anwar, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya vonis keduanya tertuang dalam Putusan PT Bangka Belitung nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL Tanggal 5 September 2023 lalu.
Dipimpin ketua majelis Hakim Poltak Manahan Silalahi dan
Hakim anggota Sabarulina Br Ginting dan mohamad Untung Pramono.
Berikut isi putusan kedua terdakwa dikutip dari laman Direktori putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Hendra Apollo di vonis 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum terdakwa Hendra Apollo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705 dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp 415.000.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti, maka kerugian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp398.238.705.
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.
Sedangkan Amri Cahyadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Komnas HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Sejarah Pangkalpinang hingga jadi Ibu Kota Provinsi Diceritakan PJ Wali Kota di Upacara HUT ke-268 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.