Berita Pangkalpinang
Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Sungailiat Divonis Hukuman Berbeda, Yudi Harsah Paling Tinggi
Vonis ketiganya masing masing berbeda. Yudi Harsah (nasabah / debitur divonis 6 tahun serta denda Rp 100.000.000.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah,
di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka tahun 2009 - 2011 divonis bersalah.
Vonis ketiganya masing masing berbeda. Yudi Harsah (nasabah / debitur divonis 6 tahun serta denda Rp 100.000.000.
Vonis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yudi Harsah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.456.500.000,00. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 2 bulan.
Sementara terdakwa Untung Lesmana (Staff Marketing/Account Officer (AO) diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan Truli Agus Sutianto., Staf Legal, Appraisal dan Remedial diganjar hukuman sedikit lebih ringan yakni 2 tahun denda Rp 100.000.000, subsidair 2 bulan penjara.
Vonis ketiganya dibacakan ketua Majelis Hakim, Hirmawan Agung Wicaksono didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di, muka sidang Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (21/9/2023) kemarin.
"Untuk terdakwa Yudi Harsah Hukuman pokoknya 6 tahun, Untung Lesmana 2 dan 6 bulan dan Truli Agus Sutianto 2 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah,
di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, periode 2009 - 2011 dituntut.
Yudi Harsah dituntut 6 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan dua lainnya Untung Lasmana dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara, Sedangkan Truli Agus Sutianto dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.