Berita Pangkalpinang

Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Sungailiat Divonis Hukuman Berbeda, Yudi Harsah Paling Tinggi

Vonis ketiganya masing masing berbeda. Yudi Harsah (nasabah / debitur divonis 6 tahun serta denda Rp 100.000.000.

Bangka Pos
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah, BPRS Sungailiat, Beberapa waktu lalu 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah,
di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka tahun 2009 - 2011 divonis bersalah.

Vonis ketiganya masing masing berbeda. Yudi Harsah (nasabah / debitur divonis 6 tahun serta denda Rp 100.000.000.

Vonis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yudi Harsah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.456.500.000,00. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 2 bulan.

Sementara terdakwa Untung Lesmana (Staff Marketing/Account Officer (AO) diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Sedangkan Truli Agus Sutianto., Staf Legal, Appraisal dan Remedial diganjar hukuman sedikit lebih ringan yakni 2 tahun denda Rp 100.000.000, subsidair 2 bulan penjara.

Vonis ketiganya dibacakan ketua Majelis Hakim, Hirmawan Agung Wicaksono didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di, muka sidang Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (21/9/2023) kemarin.

"Untuk terdakwa Yudi Harsah Hukuman pokoknya 6 tahun, Untung Lesmana 2 dan 6 bulan dan Truli Agus Sutianto 2 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah,
di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, periode 2009 - 2011 dituntut.

Yudi Harsah dituntut 6 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan dua lainnya Untung Lasmana dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara, Sedangkan Truli Agus Sutianto dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved