Berita Bangka Tengah

Bandar Sabu di Bangka Tengah Ditangkap Polisi, Barang Bukti 21,77 Gram Ditemukan di Kamar

Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menciduk salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Istimewa
PA alias YG (26), tersangka bandar narkoba saat diamankan di Polres Bangka Tengah, Kamis (21/9/2023) kemarin. (Humas Polres Bateng) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menciduk salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dia adalah PA alias YG (26) yang merupakan warga Gang Sekip, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

YG ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/9/2023) kemarin karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.


Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni Nopriyadi mengatakan bahwa saat ditangkap ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,77 Gram.

"Kami mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gang Sekip ada aktivitas peredaran narkoba," ungkap Doni, Jumat (22/9/2023).

Berangkat dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi. Setelah lengkap, upaya penangkapan terhadap pelaku langsung dilakukan.

Doni mengungkapkan, bahwa peran dari tersangka adalah sebagai bandar. Hal ini terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang berhasil ditemukan di bawah meja kamar tersangka beserta barang bukti lainnya.

"Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 68 paket sabu dengan total berat 21,77 gram," terangnya.

Lalu ada barang bukti lainnya seperti 32 sedotan plastik yang sudah terpotong-potong, satu unit timbangan digital, 1 bal sedotan plastik dan 1 unit handphone.

Kini tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ini telah melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di ancam hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara," tuturnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved