Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Gencarkan Vaksinasi Massal, Antisipasi Penyebaran Rabies

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, akan mengadakan vaksinasi massal kepada hewan pembawa rabies.

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
TRIBUN BALI/DWI S
Ilustrasi rabies. Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan akan vaksinasi massal kepada hewan pembawa rabies akan dilakukan, dengan menyediakan kuota sebanyak 78. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pihak Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, saat ini mengoptimalkan pencegahan penyebaran rabies, agar tak ada penularan dari hewan pembawa rabies (HPR) kepada manusia.

Dalam waktu dekat, vaksinasi massal kepada hewan pembawa rabies akan dilakukan, dengan menyediakan kuota sebanyak 78.

Pemberian vaksin anti rabies massal itu rencananya akan digelar di kawasan Balai Wisata Himpang Lime Toboali, pada Jumat (29/9/2023) mendatang.

Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Hari Rabies Sedunia, dengan mengusung tema ‘Cegah Rabies Untuk Indonesia’.

“Saat ini kita menyiapkan 78 kuota vaksin rabies bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera. Diharapkan masyarakat dapat membawanya pada gerai yang akan digelar nantinya untuk diberikan vaksin anti rabies,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, Jumat (22/9/2023).

Pelaksanaan vaksinasi rabies gratis ini dilakukan sebagai langkah kehadiran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat. Terutama untuk melindungi masyarakat ataupun hewan peliharaan dari virus berbahaya seperti rabies.

Vaksinasi rabies bertujuan untuk memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus penyebab penyakit rabies.

“Vaksinasi harus dilakukan secara rutin, setidaknya setahun sekali. Sebab, interaksi yang tinggi dengan hewan peliharaan rawan tergigit. Begitu pula transmisi virus rabies dari hewan peliharaan ke manusia semakin tinggi,” jelas Risvandika.

Disamping itu lanjut dia, vaksinasi anti rabies diberikan secara gratis, ini untuk mempertahankan status bebas penyakit di suatu daerah.

Vaksinasi pun menjadi kebijakan utama untuk mencegah penyebaran dan penularan rabies.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mengatasi rabies ini.

Persyaratan hewan yang dinyatakan layak divaksin rabies, kata dia, yaitu hewan yang sehat, umur minimal tiga bulan, berat minimal satu kilogram, dan tidak sedang bunting.

Sejauh ini belum ada ditemukan hewan peliharaan maupun liar yang suspek rabies. Begitu pula dengan kasus gigitan anjing liar belum didapati di Bangka Selatan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bangka Selatan masih bebas dari wabah rabies,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Risvandika berharap, masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini. Karena selain gratis dapat untuk menjaga kesehatan hewan kesayangan mereka.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved