Berita Bangka Tengah
Insentif Bendahara dan Pengurus Barang SDN dan SMPN Bateng Pakai Dana BOS Jadi Temuan BPK
Penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Bangka Tengah menjadi temuan
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Bangka Tengah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022 sebesar Rp757.785.500, untuk insentif bendahara dan pengurus barang di 90 SD Negeri dan 20 SMP Negeri di Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/61/Dindik/2022.
Penyimpangan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No. 80.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 4 Mei 2022.
Berdasarkan informasi, insentif 90 Orang Bendahara BOS SD Negeri sebesar Rp311.573.000 masing-masing Rp250.000 sampai Rp350.000 per bulan selama 12 bulan.
Pembayaran insentif 89 pengurus barang pembantu SD Negeri Rp291.716.000 masing-masing Rp100.000 sampai Rp350.000 per bulan selama 12 bulan.
Pembayaran insentif 20 bendahara BOS SMP Negeri Rp77.215.000 masing-masing Rp 250.000 sampai Rp450.000 per bulan selama 9 sampai 12 bulan.
Pembayaran insentif 20 pengurus barang pembantu SMP Negeri Rp 77.282.500 masing-masing Rp250.000 sampai Rp 450.000 selama 6 sampai 12 Bulan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terkait hal itu.
“Terkait LHP BPK tahun 2022 sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK semuanya, tidak ada yang tertinggal,” ucap Sihombing kepada Bangkapos.com, Senin (25/9/2023).
Akan tetapi kata dia, semua sekolah negeri (SD dan SMP) yang menggunakan dana BOS dari APBN untuk membayar insentif bendahara dan pengurus barang tersebut kebanyakan sudah mengganti uang tersebut dengan mencicil. Hal itu kata Sihombing memang diizinkan oleh BPK.
Dia menjelaskan bahwa terkait hal ini ada perbedaan penafsiran terhadap juknis (penggunaan dana BOS APBN).
Pasalnya diketahui, dalam juknis tersebut menyebutkan bahwa pembayaran honor/gaji kepada ASN, termasuk guru PNS tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS APBN.
“Sementara ASN (guru-red) yang kita bayar itu tidak sedang menjalankan tugas fungsi pokoknya, yaitu mengajar. Tapi mereka sebagai pengurus barang, sebagai bendahara,” jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara hal tersebut ke BPK dan menjelaskan bahwa pemberian insentif sebagai bendara atau pengurus barang itu adalah tugas tambahan dan diluar tugas pokok sebagai guru ASN.
“Tapi dari BPK bilang kalau itu tetap tidak boleh. Kalau memang BPK tidak bisa menerima alasan kami, mau gimana lagi,” jelasnya.
4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
![]() |
---|
15 Pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah Terancam Sanksi, Tak Hadir Tanpa Keterangan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.