Berita Bangka Tengah

Insentif Bendahara dan Pengurus Barang SDN dan SMPN Bateng Pakai Dana BOS Jadi Temuan BPK

Penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Bangka Tengah menjadi temuan

Penulis: Arya Bima Mahendra |
shutterstock
ilustrasi uang rupiah 


Kemudian, dari rekomendasi yang disampaikan BPK bahwa insentif yang telah terbayarkan menggunakan dana BOS itu harus dikembalikan, walaupun dengan cara diangsur atau dicicil.


“Pengembalian itu dilakukan secara pribadi. Namun saran dari BPK supaya tidak terlalu berat, jadi boleh dicicil. Cuma sampai saat ini, kita (Bangka Tengah-red) mungkin tinggal 5 sekolah yang belum lunas itu,” terangnya.


Kemudian rekomendasi yang kedua dari BPK tersebut agar dana insentif bagi bendahara dan pengurus barang di sekolah dianggarkan di APBD.


“Jadi sekarang untuk tahun ini dan tahun seterusnya kita anggarkan pakai APBD. Dan ini sudah masuk di APBDP 2023,” sambungnya.


Lebih lanjut, saat ditanyai tentang bagaimana penentuan nominal insentif bagi bendahara dan pengurus barang sekolah tersebut, Sihombing menjelaskan bahwa sebelumnya dari dana BOS APBN yang dipakai kemarin tergantung kebijakan dari sekolah masing-masing.


Pasalnya, setiap sekolah mempunyai besaran nominal dana BOS yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah muridnya.


“Kalau untuk yang pakai APBD kedepannya nanti, nominalnya akan disamakan semuanya. Karena ini kan tidak berpengaruh kepada uang BOS itu. Nominalnya kurang lebih sama, seingat saya sekitar Rp300-an ribu,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved