Berita Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Temukan Banyak Fakta dan Data Soal Perkebunan Sawit, Belum akan Dibuka ke Publik

Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengatakan Pansus DPRD Babel, sedang bekerja untuk dapat menyelesaikan persoalan sawit di Babel.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Beliadi
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi, mengundang BPN Babel untuk berkoordinasi terkait aturan perkebunan di Babel. Foto diambil belum lama ini. 

Diberitakan sebelumnya, ke-11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya masih ditahan di Polda Babel.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami perusahaan sawit di Membalong, Kabupaten Belitung tersebut.

Namun, masyarakat menilai perusahaan sawit tersebut yang tidak memihak pada rakyat.

Diundang ke DPRD Babel

Sebelumnya, DPRD Bangka Belitung melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait membahas persoalan di PT Foresta Lestari Dwikarya.

Rapat dilakukan pada Rabu (6/9/2023) lalu di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung.

Pansus DPRD Babel mengiinisiasi pertemuan ini dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta Lestari Dwikaarya, dan instansi terkait lain di lingkup Pemprov Babel.

Hasil pertemuan membahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa, Pansus ini melakukan hal yang sama, melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.

Kajian itu dilakukan guna mengetahui apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Dia menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan, bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel.

"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Partai Gerindra ini.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved