Berita Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Temukan Banyak Fakta dan Data Soal Perkebunan Sawit, Belum akan Dibuka ke Publik

Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengatakan Pansus DPRD Babel, sedang bekerja untuk dapat menyelesaikan persoalan sawit di Babel.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Beliadi
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi, mengundang BPN Babel untuk berkoordinasi terkait aturan perkebunan di Babel. Foto diambil belum lama ini. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengatakan Pansus DPRD Babel, sedang bekerja untuk dapat menyelesaikan persoalan perkebunan sawit di Babel.

Mereka masih mengumpulkan data sejumlah perusahaan perkebunan sawit termasuk PT Foresta Lestari Dwikarya, dalam upaya melindungi hak masyarakat.

"Pansus sedang bekerja, namun memang tidak bisa cepat. Karena semua data perkebunan kelapa sawit yang ada di Babel sedang diinput," kata Beliadi, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, tujuan penginputan data untuk mengetahui kapan Hak Guna Usaha (HGU) terbit kapan HGU berakhir dan berapa luas HGU.

"Kami harus berhubungan dengan desa, kabupaten, BPN kabupaten, BPN provinsi dan BKPM RI, kami terus mengejar itu semua agar mendapatkan data yang akurat," ujarnya.

Kemudian sekarang, kata Beliadi, Pansus DPRD Babel sedang menghimpun data tersebut.

Terakhir ia telah mengundang Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk bertemu dengannya.

"Saya bertemu di ruangan saya dan data sedang mereka siapkan. Surat resmi sudah saya sampaikan terkait permintaan data yang sifatnya umum bukan rahasia dan kami berjanji akan tuntaskan dengan beres," kata Anggota DPRD Babel asal Beltim ini.

Dia menyebut, sudah banyak fakta dan data yang telah pihaknya temukan untuk dapat dijadikan dasar dan kajian dalam mengambil, tindakan dan rekomendasi.

"Tetapi belum boleh kami buka ke publik. Karena ternyata carut marut kawajiban ini memang dibiarkan selama ini, oleh pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan," sebutnya.

Mengenai adanya konflik dan persoalan hukum antara masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, Beliadi mengatakan pihaknya tidak mengintervensi.

Namun, pihaknya akan merekomendasikan dan eksekusi sesuai aturan.

"Selanjutnya, terkait peristiwa ada perusakan saat demo, kami dapat informasi pihak pengacara sudah ada langkah hukum untuk mereka. Karena ini ranah hukum, kami menunggu kabar dari para kuasa hukum. Kami tidak bisa mengintervensi penegakan hukum, kami cuma bisa menuntut hak-hak masyarakat yang tidak diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Beliadi, Pansus DPRD Babel sudah pernah menawarkan damai dengan PT Foresta Lestari Dwikarya namun ditolak oleh pihak perusahaan.

"Mereka tolak. Dengan mereka menolak, kami pun akan tegakkan aturan sepenuhnya terhadap PT tersebut. Yang kami temukan banyak masalah dan pelanggaran dalam penerbitan izin mereka dan kewajiban izin mereka," tegas Beliadi.

Diberitakan sebelumnya, ke-11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya masih ditahan di Polda Babel.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami perusahaan sawit di Membalong, Kabupaten Belitung tersebut.

Namun, masyarakat menilai perusahaan sawit tersebut yang tidak memihak pada rakyat.

Diundang ke DPRD Babel

Sebelumnya, DPRD Bangka Belitung melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait membahas persoalan di PT Foresta Lestari Dwikarya.

Rapat dilakukan pada Rabu (6/9/2023) lalu di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung.

Pansus DPRD Babel mengiinisiasi pertemuan ini dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta Lestari Dwikaarya, dan instansi terkait lain di lingkup Pemprov Babel.

Hasil pertemuan membahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa, Pansus ini melakukan hal yang sama, melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.

Kajian itu dilakukan guna mengetahui apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Dia menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan, bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel.

"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Partai Gerindra ini.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved