Berita Pangkalpinang

PPTK Ungkap Ada Kwitansi Jasa Pelayanan Fiktif Pada Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Diakui oleh Srysti ada kelebihan tujuh lembar kwitansi, khususnya untuk pembayaran jasa pelayanan bulan Juli tahun 2017

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Saksi Azaniyah (kiri), Iin Asiyah (tengah) dan Srysti Ryenza (kanan) ketika diambil sumpah oleh persidangan sebelum bersaksi tentang kasus korupsi RSUD Sejiran Setason. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Saksi kasus korupsi RSUD Sejiran Setason (SS) Kabupaten Bangka Barat sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jasa Pelayanan, Srysti Ryenza mengungkapkan adanya penyalahgunaan kwitansi pembayaran JP pada bulan Juli tahun 2017.

Srysti mengatakan, pada bulan Juli tahun 2017 ada kwitansi pembayaran jasa pelayanan yang diterbitkan, namun pegawai RSUD SS tidak mendapatkan bayarannya.

Diakui oleh Srysti ada kelebihan tujuh lembar kwitansi, khususnya untuk pembayaran jasa pelayanan bulan Juli tahun 2017 yang dibuat tanggal 22 Desember tahun 2017 dengan nominal senilai sekitar Rp750 juta.


Padahal, menurutnya jika sudah ada kwitansi jasa pelayanan seharusnya para pegawai di RSUD SS termasuk dirinya menerima pembayaran.


Tapi, pada kenyataannya dirinya tidak pernah mendapatkan pembayaran jasa pelayanan bulan Juli tahun 2017 pada saat kwitansi itu dibuat tanggal 22 Desember tahun 2017.


"Kalau saya menerima dari itu tidak ada, kalau dari kwitansi jasa pelayanan lainnya benar (ada menerima), karena ada tandatangan dari masing-masing penerima," kata Srysti, 


Maka itu, Srysti menyatakan jasa pelayanan bulan Juli tahun 2017 itu tidak dibayarkan meskipun ada kwitansinya. Jasa pelayanan bulan Juli tahun 2017 baru dibayarkan kepada pegawai di bulan April tahun 2018 secara bersamaan dengan jasa pelayanan periode lainnya.


Pembayaran jasa pelayanan bulan April tahun 2018 tersebut pembayarannya digabungkan dengan jasa pelayanan bulan Juli sampai September tahun 2017 beserta biaya jasa pelayanan biaya umum untuk bulan Februari tahun 2018.


"Harusnya dibayar berdasarkan yang keluar, jadi sesuai kwitansinya, jadi kalau memang ada yang pembayarannya digabung, itu digabung langsung, jadi kalau untuk berapa bulan ya berarti ditotalkan dapatnya," jelasnya.


Selaku PPTK, Srysti menjelaskan pembayaran jasa pelayanan bersumber dari 40 persen anggaran BLUD. Anggaran BLUD berasal dari tiga sumber yaitu umum, BPJS dan Jamkesda.


Pegawai yang mendapatkan pembayaran jasa pelayanan di antaranya dokter, perawat atau penunjang lainnya, manajerial dan jasa lainnya.

Pembagiannya, dokter 16,3 persen, perawat atau penunjang lainnya 14 persen, manajerial 5 persen, jasa lainnya 4,2 persen dan biaya umum 0,5 persen.

"Jadi kinerja saya bertugas untuk menghitung masing-masing setiap orang di rumah sakit itu dibayar berapa jasa pelayanannya, seperti itu," katanya.

"Setiap bulan, kalau memang nominalnya sudah tahu, itu bisa langsung dihitung, walaupun uangnya tidak ada, maksudnya klaimnya belum masuk," demikian kata Srysti Ryenza.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved