Berita Bangka Selatan

Pedagang di Bangka Selatan Segera Direlokasi, Tak Boleh Terlibat Praktik Jual-beli Lapak

Rencananya masong-masing pedagang akan mendapatkan lapak ukuran 3x3 meter dari Pemkab Bangka Selatan di Pasar Rakyat Toboali ini.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 45 pedagang di Pasar Rakyat Toboali bakal direlokasi pekan ini ke tempat baru menyusul akan dibangunnya Pasar Rakyat Toboali yang lebih modern pada tahun 2023 ini.

Rencananya masong-masing pedagang akan mendapatkan lapak ukuran 3x3 meter dari Pemkab Bangka Selatan di Pasar Rakyat Toboali ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Anshori mewanti-wanti agar para pedagang di Pasar Rakyat Toboali tidak melakukan praktik jual-beli lapak yang telah diberikan pemerintah.

Ia menegaskan, pedagang yang sudah disiapkan lapak jualan oleh Pemkab harus menggunakan sendiri lapaknya sebagai tempat usaha.

Sehingga mereka tidak boleh melakukan praktik jual-beli lapak. Fasilitas itu dibangun pemerintah daerah untuk digunakan oleh masyarakat atau pedagang.

"Pedagang yang mendapatkan lapak di tempat relokasi pasar tidak boleh menyewakan lapaknya ke pedagang lain," ujar dia kepada Bangkapos.com, Senin (9/10/2023).

Anshori bilang, lapak yang disediakan oleh Pemkab Bangka Selatan di kawasan Pasar Terminal Toboali tidak dikenakan biaya sewa alias gratis.

Hal itu dilakukan dengan harapan para pedagang tidak merasa terbebani, sehingga subsidi dari pemerintah dapat dirasakan.

Imbasnya mereka dapat meningkatkan pelayanan kepada pembeli untuk bersaing dengan pasar modern.

Nantinya gratis biaya sewa itu diterapkan selama proses pembangunan Pasar Rakyat Toboali selesai.

Bahkan sampai pedagang dipastikan menepati lapak baru pasca direnovasi. Dimaksudkan agar pembagian lapak bagi pedagang berlangsung secara adil.

"Kita sudah sediakan 48 lapak ukuran 3x3 meter. Tanpa biaya sewa. Jadi gratis biaya sewa bagi para pedagang yang kita relokasi," papar Anshori.

Di sisi lain sambung dia, lokasi maupun lapak yang diberikan kepada pedagang adalah hak pakai, bukan hak milik.

Sehingga pedagang dilarang mengontrakkan atau mengoper kepada orang lain, tanpa persetujuan tertulis.

Jika tindakan itu dilakukan mereka termasuk melanggar hukum, karena sudah menggadaikan aset negara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved