Belitung Memilih

Pemkab Belitung Alokasikan Rp34,4 Miliar untuk Anggaran Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Pemkab Belitung menggelontorkan dana hibah dari APBD sebesar Rp34,4 miliar untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pemkab Belitung menggelontorkan dana hibah dari APBD sebesar Rp34,4 miliar untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemkab Belitung menggelontorkan dana hibah dari APBD sebesar Rp34,4 miliar untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024.

Jika dirincikan, anggaran hibah tersebut dibagi kepada empat instansi yaitu KPU sekitar Rp21,9 miliar, Bawaslu Rp8,1 miliar, Polres Rp3,1 miliar dan Kodim Rp1,1 miliar.

Tapi pemanfaatannya dibagi menjadi dua tahun anggaran dengan mekanisme tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen.

"Kami sudah menerima surat edaran dari Kemendagri Nomor 900.1.9.1/439/SJ. Di surat itu kami harus mengakomodir kebutuhan anggaran dari KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada 2024," jelas Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Yudi Dharma kepada Posbelitung.co pada Rabu (11/10/2023).

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Yudi Dharma
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Yudi Dharma (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Jika dibandingkan dengan pagu APBD Pemkab Belitung, lanjutnya, total anggaran yang diserap masih terbilang kecil.

Misalnya untuk tahun 2023, hanya sekitar 0,9 persen dari Perubahan APBD.

Sedangkan tahun 2024 hanya sekitar 1,6 persen dari APBD induk yang masih disusun.

"Memang itu sudah sesuai dengan apa yang KPU dan Bawaslu ajukan ke kami, sesuai kebutuhan mereka," sebutnya.

Yudi menambahkan, mekanisme pengajuan anggaran tersebut pada dasarnya sama dengan anggaran hibah lainnya.

Dimulai usulan awal kepada Kesbangpol selaku OPD yang menaungi masalah perpolitikan.

Kesbangpol kembali menyampaikan kepada Bupati Belitung terkait usulan hibah dari KPU maupun Bawaslu.

Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan dengan memanggil instansi tersebut.

"Setelah sepakat melalui berita acara dilanjutkan ke DPRD untuk disahkan. Sekarang prosesnya masih dievaluasi provinsi dan nantinya kami sahkan APBD Perubahan 2023," jelas Yudi.

Ketika APBD Perubahan disahkan, selanjutnya KPU dan Bawaslu akan diminta membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kemudian, kedua instansi bisa mengajukan pencairan anggaran yang tertuang dalam NPHD.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved