Berita Bangka

Kasus Penyalagunaan Dana Desa Balun Ijuk, Kejari Sungailiat Tetapkan Satu Tersangka

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaliat kembali memanggil bendahara Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Penulis: Deddy Marjaya |
Bangkapos.com/deddy marjaya
Kajari Sungaliat, Futin Helena. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus penyelewengan dana Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sudah memiliki tersangka, namun untuk eksekusi tersangka belum dilakukan.

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaliat kembali memanggil bendahara Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Ada satu orang tersangka dan masih menjalani pemeriksan yang telah ditetapkan sejak September 2023 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaliat, Futin Helena pada Kamis (12/10/2023).

Futin Helena mengatakan, pihak Pidsus Kejari Sungaliat akan melakukan pemeriksan tersangka kasus penyalahgunaan dana Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Ini tentunya setelah dilakukan penetapan tersangka ada pemeriksaaan tersangkanya. Dalam kasus penyelewengan dana tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka ada kerugian negara yang mencapai Rp300 juta lebih.

"Kalau sudah ada penentapan tersangka tentunya akan ada pemeriksaan tersangkanya dan hari ini kita lakukan," kata Futin Helena.

Saat ditanya apakah akan dilakukan eksekusi terhadap tersangka, Futin Helena menambahkan bahwa pihaknya belum sampai melakukan eksekusi. Namun masih melakuakan pemeriksan yang bersangkutan selaku tersangka.

"Belum eksekusi tersangka masih memeriksa setelah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa dulu. Nanti hasilnya baru sebagai langkah selanjutnya," ujar Futin Helena.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved