MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UI Serukan Masyarakat Sipil Turun ke Jalanan

BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023....

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

POSBELITUNG.CO -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga: Projo Deklarasi Dukung Prabowo, Rocky Gerung: Megawati Harus Berani Pecat Jokowi - Gibran dari PDIP

Baca juga: Sang Suami Curiga Anaknya Mirip Rekan Kerja Istri, Tes DNA Hasilnya Bikin Kaget Sekeluarga

Baca juga: Kamek Urang Babel dukung Prabowo-Yusril Spanduk Prabowo-Yusril Muncul di Kota Pangkalpinang

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.

Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

BEM UI Serukan Masyarakat Sipil Turun ke Jalanan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang yang mewakili suara dari sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah.

Menurut Melki, putusan tersebut sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, politik dinasti dan inkonstitusional.

Politik Dinasti dan relasi keluarga yang dimaksud, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Terlebih sebelum putusan ini dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Sehingga putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara memuluskan politik dinasti Jokowi.

"Kami rasa gelombang penolakan harus segera dinaikkan, seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersuara dan melawan," ungkap Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Biodata Nopek Novian, Baru Nikah Malah Bikin Ulah, Istri Ngamuk, Ajakan Nopek Malam Pertama Ditolak

Baca juga: Bacaan Surat Al Falaq, Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Keutamaannya Bisa Melindungi dari Kejahatan

Baca juga: Spek dan Harga HP OPPO A18, RAM 4GB/128GB, Gambarnya Tajam dan Jernih, Cocok buat Nonton dan Game

Melki pun mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023) besok.

"Tanggal 17 Oktober 2023 kami undang seluruh masyarakat sipil untuk berdiskusi dan berkonsolidasi di kampus PNJ," kata dia.

BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.

Menurut Melki, sudah saatnya masyarakat untuk menyetop berbagai penindasan, kejahatan dan mulai untuk bergerak melawan.

"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak dan melawan," terang dia.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Spek dan Harga HP OPPO A18, RAM 4GB/128GB, Gambarnya Tajam dan Jernih, Cocok buat Nonton dan Game

(*/ Tribunnews.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved