Berita Pangkalpinang
Mantan Kades dan Tiga Oknum PNS Terancam Hidup di Bui, Jaksa Tuntut Pidana Penjara Enam Tahun
Mantan Kades dan Tiga Oknum PNS di Kabupaten Bangka Barat Terancam Hidup di Bui. Mereka Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
POSBELITUNG.CO -- Mantan Kepala Desa (Kades) Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar), Hendri, terancam 'hidup di bui' dalam waktu cukup lama. Begitu pula tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten yang sama, mendapat ancaman pidana serupa.
Oknum PNS yang dimaskud masing-masing Slamet Taryana Jabatan Kepala Bidang Transmigran, Ridho Firdaus Jabatan Kasi Penyiapan dan Permukiman Transmigrasi, Elyna Rilnamora Purba Jabatan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Saat sidang di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mantan Kepala Desa (Kades) Jebus, Kecamatan Jebus Hendri, tertunduk usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Bangka Barat (Babar)
Ia enggan berkomentar terlalu jauh usai menjalani persidangan dan langsung menuju ke kendaraan tahanan.
"Tidak menyangka saja, biasa santai dan slow," ujar Hendri kepada awak media seraya menuju kendaraan tahanan, Selasa (17/10/2023).
Baca juga : Biodata Maudy Ayunda Artis Multitalenta, Dicap Sombong Lantaran Tak Menyapa Balik Penggemarnya
Hendri sendiri merupakan satu di antara terdakwa dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, yang menjerat enam orang terdakwa. Saat itu ia menjabat sebagai Kades Jebus.
Tuntutan pidana kepada Terdakwa Hendri dibacakan oleh JPU Kejari Babar, Anton Sujarwo yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Babar.
"Satu menyatakan terdakwa Hendri secara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai di mana diatur dan diancam pidana junto Pasal 2 Ayat 1, junto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Anton Sujarwo dalam tuntutannya.
Baca juga : Destinasi Wisata Pantai Terbaik di Dunia, Airnya Sebening Kristal
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, yang mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan," lanjutnya.
Tiga ASN Babar Juga Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ancaman serupa dirasakan olehtiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ketiga ASN dilingkungan Pemkab Babar yang terlibat dalam kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba.
Baca juga : Wisata Kuliner, Resep dan Cara Bikin Urap Agar Tidak Cepat Basi
berita pangkalpinang
tindak pidana korupsi (tipikor)
transmigrasi
Jebus
Kabupaten Bangka Barat
Kejari Bangka Barat
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Posbelitung.co
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.