Berita Pangkalpinang

Mantan Kades dan Tiga Oknum PNS Terancam Hidup di Bui, Jaksa Tuntut Pidana Penjara Enam Tahun

Mantan Kades dan Tiga Oknum PNS di Kabupaten Bangka Barat Terancam Hidup di Bui. Mereka Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Nova
Ilustrasi penjara 

Tuntutan ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar Doddy Praja, terkait kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus yang melibatkan enam orang terdakwa.

"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas JPU Kejari Babar, Doddy Praja, Selasa (17/10/2023).

Baca juga : Cetak 40 Gol dan Lewati Erling Haaland, Ronaldo Jadi Top Skor 2023

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing enam tahuh dan denda Rp200 juta, yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Kerugian keuangan  Negara sejumlah Rp5.468.860.000, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Babar nomor 700/001/IRDA/2023 tanggal 02 Februari 2023," lanjutnya.

Lebih lanjut Doddy mengungkapkan, tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti kepada terdakwa karena objek tanah transmigrasi Desa Jebus telah dilakukan penyitaan oleh pihak Kejari Babar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mentok nomor : 217/Pen.Pid/2022/PN. Mtk dan terhadap objek tanah transmigrasi sebanyak 105 persil diperhitungkan sebagai pengembalian Negara untuk dikembalikan ke Negara c.q Pemerintah Kabupaten Babar.

Baca juga : Wisata Kuliner, Sepuluh Restoran Terunik di Dunia, Banyak Hal Aneh Bikin Penasaran

Pada kasus ini dinyatakan ada enam terdakwa, empat di antaranya mantan Kades dan oknum PNS/ASN yang dimaksud.

Keenam terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing untuk mengikuti sidang tuntutan dan jaksa penuntut yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo dan hakim ketua Mulyadi.

Keenam terdakwa yang menjalani sidang tuntutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendri, Ansori, Ariandi Permana alias Bom Bom.

Nampak suasana persidangan masih berlangsung hingga pukul 10.10 WIB, jaksa penuntut umum masih. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang di pengadilan yang sama.

(Posbelitung.co/Adi Saputra)

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved