Putusan Mahkamah Konstitusi: Gibran dan 29 Kepala Daerah ini Bisa Maju Cawapres 2024

orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hanindhito Himawan Pramana, Emil Dardak dan Dadi Sunarya Usfa Yursa 

POSBELITUNG.CO -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah dibawah umur 40 tahun bisa maju dalam Pilpres.

Hal ini menyusul disetujui sebagian terkait gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Lantas siapa yang diuntungkan dari putusan MK tersebut, apakah hanya untuk Wali Kota Solo, Gibran?

Kesempatan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 semakin terbuka lebar.

Tak lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UI Serukan Masyarakat Sipil Turun ke Jalanan

Baca juga: Kamek Urang Babel dukung Prabowo-Yusril Spanduk Prabowo-Yusril Muncul di Kota Pangkalpinang

Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ditambah lagi, nama Gibran santer terdengar akan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Dari kiri ke kanan: Bobby Nasution, Dico Ganinduto, Dyah Hayuning Pratiwi, dan Gibran Rakabuming Raka. Daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kans untuk maju di Pilpres 2024.
Dari kiri ke kanan: Bobby Nasution, Dico Ganinduto, Dyah Hayuning Pratiwi, dan Gibran Rakabuming Raka. Daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kans untuk maju di Pilpres 2024. (Kolase Tribunnews.com)

Sehingga dengan dikabulkannya gugatan itu seakan memuluskan langkah Gibran di Pilpres 2024.

Sebenarnya, kesempatan untuk cawapres atau bahkan capres di Pilpres 2024, terbuka lebar bukan hanya untuk Gibran.

Para tokoh yang saat ini menjabat sebagai bupati, wali kota, hingga wakil gubernur yang usianya di bawah 40 tahun pun memiliki kans serupa.

Selain Gibran, sejumlah kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun kini juga berpeluang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden usai putusan MK tersebut.

Setidaknya ada 30 sosok anak muda, usianya di bawah 40 tahun yang kini menjabat sebagai kepala daerah.

Berikut ini daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dilansir dair laman Tribunnews.com:

1. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun)

2. Bupati Bintan, Roby Kurniawan (30 tahun)

3. Bupati Demak, Eisti'anah (38 tahun)

Baca juga: Biodata Gigi Hadid, Dukung Palestina Malah Disentil Pemerintah Israel: Sudah Tidur Seminggu Terakhir

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP Oppo A77s RAM 8GB di Oktober 2023, Baterai Jumbo 5.000mAh

4. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)

5. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)

6. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)

7. Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi (39 tahun)

8. Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani (29 tahun)

9. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (31 tahun)

10. Bupati Kendal, Dico Ganinduto (33 tahun)

11. Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus (39 tahun)

12. Bupati Hendri Yanto Sitorus, Hendri Yanto Sitorus (34 tahun)

13. Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi (39 tahun)

14. Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)

15. Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid (38 tahun)

16. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)

17. Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor (38 tahun)

18. Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)

19. Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang (39 tahun)

20. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)

Baca juga: Doa untuk Meluluhkan Hati Seseorang Seperti yang Dibaca Nabi Daud, Nabi Sulaiman dan Nabi Yusuf

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Sang Suami Curiga Anaknya Mirip Rekan Kerja Istri, Tes DNA Hasilnya Bikin Kaget Sekeluarga

21. Bupati Samosir, Vandiko Gultom (31 tahun)

22. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)

23. Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir (37 tahun)

24. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (33 tahun)

25. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)

26. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar (37 tahun)

27. Wali Kota Medan, Bobby Nasution (32 tahun)

28. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (38 tahun)

29. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun)

30. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (39 tahun)

(*/kompas.com/ Tribunnews.com/)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved