De yang Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung, Diburu Hingga ke Bogor

korban bercerita kepada ibunya jika dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama dengan berita tersebut. Tiba-tiba ibu korban terkejut dan langsung...

|
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (18/10/2023). 

"Alasannya, mungkin lagi datang nafsu atau gimana. Kejadiannya satu kali," ujar De kepada Posbelitung.co.

Pria beristri itu bahkan sudah lupa tanggal kejadian dirinya melakukan perbuatan tercela itu.

Ia hanya menuturkan sebelum kejadian, sempat bermain menyusun catur bersama korban.

Sebenarnya, anak tiri pelaku juga berada di lokasi kejadian tepatnya di teras rumah pelaku.

Namun posisinya terhalang meja menjual nasi uduk.

"Saat itu dia (korban) lagi baring di bangku, terus saya lakukan. Dia sempat nepis tangan saya," ungkapnya.

Kini De hanya pasrah usai personel Unit PPA dan Resmob Polres Belitung berhasil menangkapnya.

Bahkan pelaku diancaman Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/posbelitung.co/dede s/)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved