Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Hingga 18 Desember 2023, Jangan Sampai Lupa

Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini ...

Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi membayar pajak kendaraan - Simak cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat. 

Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.

Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.

Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.

Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.

Kantor Samsat Alamat

Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Amerika Alihkan Bantuan Senjatanya dari Ukraina ke Israel, Ternyata Peluru Menipis Mau Masuk Gaza

Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

  • STNK asli
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved