Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Hingga 18 Desember 2023, Jangan Sampai Lupa
Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.
Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.
Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.
Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.
Kantor Samsat Alamat
Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Baca juga: Amerika Alihkan Bantuan Senjatanya dari Ukraina ke Israel, Ternyata Peluru Menipis Mau Masuk Gaza
Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung
Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
- STNK asli
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi BPKB
- Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.
Pelaku Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang Juga Bakar Rumah Semabung Lama |
![]() |
---|
Bupati Belitung Lantik dr Gultom sebagai Direktur RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan |
![]() |
---|
PT Timah Bantu Masjid Al Qomar Sinar Bulan Pangkalpinang, Bantuan Digunakan untuk Beli Sajadah |
![]() |
---|
Program Jumat Bersih di Belitung, Dahan Pohon di Halaman Genas Dipangkas, Area Kursi Bakal Ditata |
![]() |
---|
Program Pelatihan Kerja 2025 Ditutup, Peserta Diharapkan Bisa Membuka Wirausaha di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.