Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Hingga 18 Desember 2023, Jangan Sampai Lupa

Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini ...

Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi membayar pajak kendaraan - Simak cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat. 

POSBELITUNG.CO -- Kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya belum lunas atau belum di bayar.

Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan yang sedianya berakhir 18 Oktober 2023, kini diperpanjang menjadi  periode 18 oktober - 18 desember 2023.

Sebelumnya, masyarakat menyambut antusias digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 18 Agustus sampai 18 Oktober 2023.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya wajib pajak membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan.

Tercatat selama program pemutihan berlangsung, realisasi pajak yang diterima Samsat Pangkalpinang mencapai 90,87 persen.

Untuk program pemutihan pajak, masyarakat masih berkesempatan besar untuk memanfaatkan program ini.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp27.034.067.283,00 dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut memanfaatkan program pemutihan.

Baca juga: Pelajar SMP Terlibat Kecelakaan di Depan Mako Lanud H AS Hanandjoeddin, Ini Tips Aman Berkendara

Baca juga: Guru TK di Pangkalpinang Dibully Rekan Kerja, Sejak 2016 Diancam Tabok Hingga Disebut Kampungan

Baca juga: Ganjar Dipijat Bocah Bernama Gibran Setelah Makan Siang, Punya Jurus Keluarkan Angin

"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini diperpanjang periode 18 oktober - 18 desember 2023.  Dan untuk wilayah Pangkalpinang jumlah kendaraan yang pajaknya masih menunggak relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan yang lunas pajak kendaraannya," kata Wedius, Kamis (19/10/2023).

Wedius optimis, melalui program pemutihan yang digalakan oleh pemerintah realisasi pajak di Kota Pangkalpinang melampaui target 100 persen hingga akhir tahun 2023.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan Nomor Polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah provinsi Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke NOPOL BN. 

"Kami masih terus mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatannya membayar pajak," ucapnya.

Sementara itu diketahui dalam pelayanan pemutihan ini pihak Samsat sendiri turut melayani langsung di Kantor Samsat atau mendatangi lokasi-lokasi tetentu seperti program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan.

Syarat bayar pajak

Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.

Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.

  • Bebas denda pajak dan balik nama
  • Bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun
  • Bebas bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya)
  • Bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.
  • Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.

Baca juga: Bacaan Doa Sapu Jagat yang Sangat Disukai Rasulullah SAW, Lengkap Arab dan Latin, beserta Artinya

Baca juga: Sang Ibu Menyesal, Sebut Kevin Durhaka Usai Nikahi Tante Mariana, Lisa: Pengorbanan Sia-sia

Baca juga: HP OPPO Find N3 Flip Resmi Diluncurkan, Speknya Diusung 3 Kamera Flagship dan Minim Lipatan Layar

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.

Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.

Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.

Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.

Kantor Samsat Alamat

Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Amerika Alihkan Bantuan Senjatanya dari Ukraina ke Israel, Ternyata Peluru Menipis Mau Masuk Gaza

Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

  • STNK asli
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.

Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli
  • Kuitansi bukti pembelian.

Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung

Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama.

Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.

Cara Bayar Pajak Tahunan

  • Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.
  • Silahkan menuju ke Loket Administrasi
  • Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat
  • Tunggu proses verifikasi berkas
  • Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran
  • Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.

(*/Sela/Widodo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved