Ketua KPK Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Setelah 10 Jam Diperiksa di Kasus SYL

Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim...

istimewa
Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

Selain itu, Ade Safri menambahkan pemeriksaan terhadap Firli juga termasuk mengenai foto pertemuannya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis GOR Mangga Besar, Jakarta Barat, terjadi pada 2 Maret 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL di Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli Bahuri tersebut dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak.

"Sudah (hadir)," kata Ade melalui pesan singkat kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli di Bareskrim Mabes Polri tak terlihat oleh awak media yang sejak pagi menunggu kedatangannya.

Kedatangan Ketua KPK itu diketahui dari mobil sedan Camry dengan nomor polisi B 19990 RFP yang terparkir di parkiran belakang gedung Rupatama Mabes Polri.

Kemungkinan Firli masuk ke Bareskrim Polri melalui gedung Rupatama yang terhubung dengan Gedung Bareskrim Polri.

Keberadaan mobil Toyota Camry B 1990 RFP itu sudah terlihat pada pukul 09.42 WIB.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pada pemeriksaan Jumat (20/10).

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved